Recent comments

Breaking News

Ketua KAN Sulit Air M. Rafik Datuak Rajo Kuaso Sentil Gubernur dan DPRD Sumbar: Jangan Hanya Pandai Bicara Adat, Berani Tidak Ketok Palu Perda Hukum Adat?


PADANG, – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Sumbar didesak segera menunjukkan keberanian politik dalam memperkuat kedudukan hukum adat Minangkabau. Jangan sampai falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah hanya menjadi slogan dalam pidato pejabat, sementara perangkat hukum adat yang dibutuhkan masyarakat belum memperoleh penguatan regulasi secara memadai.

Desakan keras tersebut disampaikan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sulit Air, M. Rafik Datuak Rajo Kuaso, yang meminta Gubernur Sumatera Barat dan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat segera mengambil langkah nyata untuk membahas dan mengesahkan regulasi penguatan hukum adat, termasuk kelembagaan penyelesaian perkara adat di tingkat nagari.

Menurutnya, pemberlakuan KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026 seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan memperkuat perangkat hukum adat yang telah hidup turun-temurun di tengah masyarakat Minangkabau.

Jangan Berlindung di Balik Slogan ABS-SBK!

M. Rafik menilai pemerintah daerah perlu membuktikan komitmennya terhadap pelestarian adat melalui kebijakan yang dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan.

"Jangan setiap acara adat pejabat berbicara tentang ninik mamak, adat istiadat, dan ABS-SBK, tetapi ketika menyangkut penguatan kewenangan hukum adat, tidak ada langkah nyata yang bisa dirasakan masyarakat. Kami meminta keberanian Gubernur dan DPRD untuk mengambil keputusan," tegas M. Rafik.

Ia mengingatkan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat telah mendapatkan pengakuan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Sementara itu, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat dengan persyaratan tertentu, termasuk kesesuaiannya dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan prinsip hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Dengan landasan tersebut, M. Rafik mempertanyakan alasan pemerintah daerah apabila penguatan regulasi hukum adat terus ditunda tanpa agenda dan target yang jelas.

Persoalan Sosial Meningkat, Pemerintah Harus Bertindak!

Menurut M. Rafik, berbagai persoalan sosial seperti penyalahgunaan narkotika, aksi begal, perusakan lingkungan, konflik antarmasyarakat, serta penghinaan dan ujaran kasar di media sosial membutuhkan langkah pencegahan yang melibatkan lembaga adat.

Ia juga menyoroti pentingnya pembinaan moral, pendidikan keagamaan, dan penguatan nilai budaya Minangkabau melalui pendekatan persuasif yang menghormati kebebasan beragama serta hak setiap warga negara.

M. Rafik menegaskan bahwa lembaga adat tidak boleh dibiarkan hanya menjadi penonton ketika persoalan sosial berkembang di tengah masyarakat.

"Apakah kita harus menunggu semakin banyak generasi muda terjerumus narkoba, lingkungan rusak, dan konflik sosial semakin meluas, baru pemerintah menyadari pentingnya peran ninik mamak dan hukum adat? Jangan sampai pemerintah terlambat mengambil kebijakan," ujarnya.

Ia menilai penyelesaian persoalan sosial tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penegakan hukum pidana. Pencegahan melalui keluarga, kaum, suku, nagari, dan kelembagaan adat juga perlu diperkuat.

Meski demikian, kewenangan lembaga adat harus dirumuskan secara tegas agar tidak mengambil alih penanganan tindak pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Aceh, Bali, Yogyakarta, Toraja, dan Papua Bisa Dikaji, Mengapa Sumbar Tidak Bergerak?

M. Rafik meminta pemerintah daerah melakukan studi perbandingan terhadap praktik kelembagaan adat di sejumlah wilayah Indonesia, antara lain Aceh, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Toraja, dan Papua.

Menurutnya, pengalaman berbagai daerah tersebut dapat menjadi bahan kajian akademik dalam menyusun model penguatan hukum adat yang sesuai dengan karakteristik Minangkabau.

Namun, perbedaan status otonomi, kewenangan, serta landasan hukum setiap daerah tetap harus menjadi perhatian agar regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan hukum nasional.

"Sumatera Barat dikenal sebagai daerah yang memiliki akar adat sangat kuat. Lantas mengapa penguatan perangkat penyelesaian perkara adat belum menjadi agenda yang benar-benar diprioritaskan? Kami meminta pemerintah menjawabnya dengan kebijakan, bukan sekadar pernyataan," tegasnya.

Gubernur dan DPRD Ditantang Buka Jadwal Pembahasan Perda

Ketua KAN Sulit Air itu mendesak Gubernur dan DPRD Sumatera Barat segera melakukan lima langkah konkret:

  1. Mengumumkan agenda resmi pembahasan penguatan hukum adat dan kelembagaan penyelesaian sengketa adat di Sumatera Barat.
  2. Membentuk tim kajian akademik yang melibatkan KAN, LKAAM, akademisi, tokoh agama, dan unsur masyarakat.
  3. Mengevaluasi peraturan daerah yang telah berlaku, termasuk ketentuan mengenai nagari dan kelembagaan adat, untuk menentukan kebutuhan perubahan atau regulasi baru.
  4. Menyiapkan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah sesuai kewenangan pemerintah provinsi serta ketentuan KUHP dan peraturan pelaksananya.
  5. Menetapkan target waktu yang terbuka kepada publik, sehingga masyarakat dapat mengawasi perkembangan pembahasan hingga pengesahan dan penerapannya.

Jangan Sampai DPRD Hanya Mengaku Wakil Rakyat, tetapi Mengabaikan Aspirasi Ninik Mamak!

M. Rafik juga mengingatkan DPRD Provinsi Sumatera Barat agar menjalankan fungsi legislasi dan pengawasannya secara serius.

Menurutnya, aspirasi penguatan hukum adat harus memperoleh ruang pembahasan yang jelas, bukan sekadar diterima dalam pertemuan seremonial tanpa tindak lanjut.

"Kami meminta Ketua DPRD dan seluruh anggota dewan membuktikan keberpihakan mereka terhadap kepentingan masyarakat adat. Jika memang mendukung penguatan hukum adat, buktikan melalui pembahasan dan keputusan resmi. Jangan hanya berbicara tentang adat ketika membutuhkan dukungan masyarakat," katanya.

Ia meminta pemerintah provinsi dan DPRD membuka ruang dialog dengan para penghulu, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang dari berbagai nagari.

Hukum Adat Jangan Dibiarkan Mati di Tanah Minangkabau

Di akhir pernyataannya, M. Rafik kembali menegaskan bahwa penguatan hukum adat merupakan tanggung jawab bersama, terutama pemerintah daerah yang memiliki kewenangan membentuk kebijakan.

Menurutnya, keberadaan perangkat penyelesaian perkara adat yang jelas, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan akan memperkuat fungsi ninik mamak dalam membina masyarakat serta menyelesaikan persoalan adat melalui musyawarah.

"Kami tidak meminta pemerintah membuat aturan yang bertentangan dengan hukum negara. Kami meminta pemerintah menggunakan kewenangannya untuk memperkuat hukum adat yang diakui konstitusi. Kalau pemerintah benar-benar mencintai adat Minangkabau, sekarang waktunya membuktikan," tegasnya.

"Gubernur dan DPRD jangan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Segera duduk bersama, susun kajian akademik, bahas rancangan Perda, dan ketok palu jika seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi. Jangan sampai generasi mendatang hanya mengenal hukum adat Minangkabau melalui cerita sejarah karena pemerintah hari ini tidak mengambil langkah yang diperlukan," pungkas M. Rafik Datuak Rajo Kuaso.

Catatan Redaksi: Pernyataan ini merupakan aspirasi dan desakan kebijakan dari Ketua KAN Sulit Air. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Sumatera Barat memiliki hak untuk memberikan tanggapan, penjelasan, atau klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red) 

No comments