Kapolres Solsel Klarifikasi Tragedi 4 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Longsor, Penertiban PETI Terus Dilakukan
SOLOK SELATAN PN — Menyikapi tragedi tewasnya empat pendulang emas tradisional akibat tertimbun longsor di kawasan Sungai Paik Hulu, Pamong Gadang, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Selasa (6/10/2026) dini hari, Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi menyampaikan klarifikasi terkait peristiwa tersebut sekaligus upaya penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Kapolres menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, ketika empat penambang tengah mengambil material di kawasan tebing terjal. Secara tiba-tiba, tebing mengalami longsor dan menimbun para korban dengan material tanah serta bebatuan.
Rekan-rekan korban sempat berupaya memberikan pertolongan. Namun, tebalnya material longsoran menyebabkan keempat penambang tidak berhasil diselamatkan.
Keempat korban masing-masing Defriadi (40), Rafli (35), Dani (25), dan Zul Fatrianto (35). Seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Proses evakuasi berlangsung cukup lama karena lokasi kejadian berada jauh di dalam kawasan hutan. Para korban akhirnya berhasil dievakuasi oleh sesama pendulang sekitar pukul 05.00 WIB untuk dibawa ke rumah duka masing-masing.
Kapolres: Penertiban Tambang Ilegal Terus Dilakukan
Dalam keterangannya, AKBP Andreanaldo Ademi menegaskan bahwa jajaran Polres Solok Selatan selama ini terus melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukumnya.
Ia mengakui, penanganan PETI memiliki tantangan tersendiri karena sejumlah lokasi aktivitas penambangan berada di kawasan terpencil dan sulit dijangkau.
Berbagai langkah penindakan telah dilakukan, mulai dari pembakaran pondok tambang liar hingga penyitaan peralatan kerja. Hingga Oktober 2026, kepolisian menyebut telah melakukan razia di belasan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan emas ilegal.
“Ini memang menjadi tantangan tersendiri bagi kami di Solok Selatan. Namun, kami tetap berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum terhadap penambangan ilegal,” ujar Andreanaldo.
Klarifikasi tersebut menegaskan bahwa kepolisian mengakui adanya tantangan dalam penertiban aktivitas PETI, terutama di lokasi yang sulit dijangkau. Tragedi yang menewaskan empat warga ini sekaligus menjadi perhatian terhadap risiko keselamatan dalam aktivitas pendulangan emas tradisional.
Penanganan aktivitas tambang tanpa izin dan upaya pencegahan kecelakaan di kawasan rawan longsor menjadi persoalan yang memerlukan perhatian bersama, agar kejadian serupa tidak kembali merenggut korban jiwa.
(Red)
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





No comments