Gerak Cepat Kodam XX/TIB Bongkar Pengiriman Rokok Ilegal tanpa cukai, 42 Dus Diamankan
Padang PN - Operasi senyap yang digelar jajaran Kodam XX/TIB membuahkan hasil. Pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, tim Denintel Kodam XX/TIB menggagalkan pengiriman rokok yang diduga ilegal (tanpa pita cukai) yang masuk dari Pulau Jawa dan hendak diedarkan di wilayah Sumatera Barat.
Pengungkapan ini bukan operasi kebetulan. Informasi diperoleh dari jaringan intelijen Denintel yang mendeteksi adanya pergerakan mencurigakan sebuah mobil truk di wilayah Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pengintaian hingga penggerebekan terukur.
Hasilnya, 1 (satu) unit mobil truk berhasil diamankan dengan muatan 42 dus rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi. Sopir kendaraan langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Tak berhenti pada pengamanan barang bukti, penyeledikan dilakukan pendalaman serius selama kurang lebih 1x24 jam. Fokus pemeriksaan bukan hanya pada asal-usul dan tujuan distribusi, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya beking atau keterlibatan oknum aparat, termasuk dugaan dari internal TNI.
Hasil pemeriksaan tegas menyatakan: tidak ditemukan adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut.
Sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas, setelah memastikan tidak ada unsur keterlibatan anggota TNI, Komandan Denintel Kodam XX/TIB langsung menyerahkan barang bukti beserta penanganan perkara kepada pada Jumat (13/2/2026) pukul 21.50 WIB untuk proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan.
Serah terima barang bukti tersebut langsung diterima oleh Kasi Penindakan dan Penyidikan (Kasi Penegakan) Bea Cukai Teluk Bayur, Syukran Kurniawan.
Melalui Kasi Penegakan, Bea Cukai Teluk Bayur menyampaikan apresiasi kepada Denintel Kodam XX/TIB yang telah berhasil mengamankan rokok tanpa cukai di wilayah Sumatera Barat. Tindakan tersebut dinilai sebagai langkah nyata dalam menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih kurang Rp200.000.000 hingga Rp300.000.000.
Bea Cukai Teluk Bayur juga menghimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengetahui adanya peredaran rokok tanpa pita cukai, agar segera melaporkan kepada pihak Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah cepat ini menegaskan dua hal:
-
Tidak ada ruang bagi peredaran rokok ilegal di wilayah Prov. Sumatera Barat.
-
Tidak ada toleransi keterlibatan aparat TNI dalam peredaran barang ilegal.
Peredaran rokok tanpa cukai merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan merusak tata niaga resmi. Dengan pengungkapan ini, Kodam XX/TIB menegaskan komitmennya menjaga stabilitas wilayah sekaligus mendukung penuh penegakan hukum lintas institusi.
Operasi ini sekaligus menjadi pesan keras bagi para pelaku distribusi barang ilegal: jaringan intelijen bekerja, aparat bergerak dan proses hukum akan berjalan tanpa kompromi sesuai instruksi Presiden RI.



No comments