DI PESISIR SELATAN! 73 Warga Silaut Digugat Perusahaan Sawit, Puluhan Tahun Berkebun Kini Terancam Kehilangan Lahan
PESISIR SELATAN PN — Konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Sebanyak 73 warga Kecamatan Silaut kini menghadapi gugatan perdata dari perusahaan sawit PT. Sukses Jaya Wood terkait lahan yang telah mereka kelola selama puluhan tahun.
Perkara tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Painan dengan nomor perkara 22/Pdt.G/2026/PN.Pnn dan kini menjadi perhatian luas masyarakat serta ramai diperbincangkan di media sosial.
Puluhan warga Silaut mengaku telah membuka, menggarap, dan menanam sawit di lahan tersebut sejak tahun 2001 berdasarkan alas hak dari Ninik Mamak setempat. Dari kebun itulah masyarakat menggantungkan hidup, membiayai pendidikan anak, serta memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga selama bertahun-tahun.
Namun kini, lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat tersebut justru masuk dalam sengketa hukum setelah perusahaan mengklaim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang terbit pada tahun 2013.
Menghadapi gugatan itu, masyarakat menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Riki Sumarta Hidayat, Alirman Sori, dan Rizki Yuliandri.
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Masyarakat, Riki Sumarta Hidayat, SH, MH, MKn, menegaskan bahwa masyarakat telah lebih dahulu menguasai dan mengelola lahan tersebut jauh sebelum HGU perusahaan diterbitkan.
“Klien kami sudah membuka dan mengelola lahan itu sejak tahun 2001 berdasarkan alas hak dari Ninik Mamak Silaut. Mereka merawat dan menghidupkan lahan tersebut jauh sebelum terbit HGU perusahaan tahun 2013,” ujar Riki dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, fakta penguasaan lahan oleh masyarakat sejak lama menjadi hal penting yang harus dipertimbangkan secara objektif dalam proses persidangan.
Tim kuasa hukum juga menilai perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terkait proses penerbitan HGU perusahaan, mengingat secara prinsip hukum pertanahan, lahan yang diberikan HGU seharusnya berada dalam kondisi clear and clean atau tidak sedang dikuasai pihak lain.
Sementara itu, DR. Alirman Sori, SH, M.Hum., berharap proses hukum berjalan secara independen dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat kecil.
“Kami berharap majelis hakim memeriksa perkara ini secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, karena persoalan ini menyangkut kehidupan puluhan keluarga petani di Silaut,” katanya.
Kasus ini kini terus menjadi perhatian masyarakat Pesisir Selatan. Dukungan terhadap warga Silaut mulai bermunculan di berbagai platform media sosial dan forum masyarakat.
Warga berharap proses hukum di Pengadilan Negeri Painan dapat berjalan secara netral, profesional, dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi seluruh pihak.
Sementara itu, tim kuasa hukum memastikan akan terus mendampingi masyarakat hingga proses persidangan selesai, termasuk menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan HGU perusahaan.
#ardi



No comments