Di Bawah Kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto, Polres Pasbar Serius Usut Kematian Bayi 8 Bulan, Ekshumasi Jadi Langkah Ungkap Kebenaran
PASAMAN BARAT, PN – Komitmen jajaran Polres Pasaman Barat dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat kembali mendapat perhatian. Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., kepolisian terus menindaklanjuti laporan dugaan malapraktik dan kelalaian medis yang berkaitan dengan meninggalnya Rasya Arfabian Shaarim, bayi berusia delapan bulan.
Keseriusan penanganan perkara tersebut terlihat dari langkah Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Barat yang melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam korban pada Rabu (21/10/2026).
Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap fakta secara ilmiah, sekaligus menunjukkan bahwa laporan masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan yang berlaku.
Kepemimpinan Kapolres Diuji, Penegakan Hukum Harus Berpihak pada Kebenaran
Penanganan kasus kematian Rasya menjadi salah satu perkara yang menuntut ketelitian, profesionalisme, dan integritas jajaran Polres Pasaman Barat.
Di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto, institusi kepolisian diharapkan mampu memberikan kepastian hukum melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan.
Langkah ekshumasi yang dilakukan penyidik bersama tim kedokteran kepolisian patut diapresiasi sebagai upaya memperoleh bukti medis yang dapat membantu memperjelas penyebab kematian korban.
Ketegasan kepolisian bukan hanya diukur dari keberhasilan mengungkap tindak pidana, tetapi juga dari keberanian menelusuri setiap laporan masyarakat secara profesional, termasuk perkara yang membutuhkan pembuktian medis secara mendalam.
Kasat Reskrim Pimpin Penyelidikan, Polisi Kumpulkan Bukti
Penyelidikan perkara tersebut ditangani Satreskrim Polres Pasaman Barat di bawah Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.
Ekshumasi berlangsung pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 09.00 hingga 12.30 WIB, dengan melibatkan Biddokkes Polda Sumatera Barat.
Kegiatan itu dihadiri Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Kaur Identifikasi/Inafis Aiptu Roni, kuasa hukum keluarga Ahmad Romi, serta dr. Eka Purnama Sari dari Polda Sumatera Barat.
Langkah tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 28 September 2026.
Kasat Reskrim membenarkan adanya laporan keluarga korban dan menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan keterangan pihak-pihak terkait.
Kronologi Kematian Rasya, Keluarga Pertanyakan Tindakan Operasi
Kuasa hukum keluarga, Ahmad Romi, menjelaskan bahwa Rasya awalnya mengalami sakit perut disertai muntah-muntah.
Pada 1 September 2026, korban dibawa ke IGD RSI Ibnu Sina Simpang Empat untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, keluarga kemudian mempertanyakan dugaan adanya tindakan pemotongan usus terhadap korban.
Menurut Ahmad Romi, surat persetujuan tindakan medis yang ditandatangani keluarga disebut mencantumkan tindakan penyusunan usus, bukan pemotongan usus.
Persoalan tersebut menjadi salah satu hal yang diharapkan dapat diperjelas melalui pemeriksaan dokumen medis dan keterangan tenaga kesehatan.
Pada 9 September 2026, kondisi Rasya kembali memburuk sehingga dibawa ke RSUP Dr. M. Djamil Padang.
Korban kemudian menjalani operasi pada 12 September 2026 dan dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Sayangnya, pada 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Rasya dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban dimakamkan di Nagari Pinaga, Kabupaten Pasaman Barat, pada 23 September 2026.
RSI Ibnu Sina Bantah Dugaan Pemotongan Usus
Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Rasya.
Pihak rumah sakit menyatakan bahwa seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi.
Meri Herliza juga membantah adanya tindakan pemotongan usus terhadap korban selama penanganan di RSI Ibnu Sina.
Menurut pihak rumah sakit, operasi dilaksanakan pada 2 September 2026 setelah melalui pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter anak serta dokter bedah.
Rumah sakit menyatakan keluarga telah memperoleh penjelasan sebelum tindakan medis dilakukan.
Setelah menjalani perawatan selama tujuh hari, korban diperbolehkan pulang karena kondisinya dinilai membaik.
Ketika kembali datang ke IGD pada 9 September 2026, dokter bedah menyarankan agar korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang.
Pihak RSI Ibnu Sina juga menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan memberikan dokumen yang diperlukan dalam penyelidikan.
Polres Pasbar Diharapkan Tuntaskan Perkara Secara Profesional
Penanganan perkara ini menjadi momentum penting bagi Polres Pasaman Barat untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto, langkah penyelidikan yang telah dilakukan menunjukkan adanya tindak lanjut konkret terhadap laporan keluarga korban.
Namun, pengungkapan perkara tetap membutuhkan pembuktian menyeluruh melalui hasil pemeriksaan forensik, rekam medis, surat persetujuan tindakan, keterangan dokter, dan pendapat ahli yang berwenang.
Laporan keluarga turut merujuk Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Masyarakat tentu berharap langkah kepolisian tidak berhenti pada ekshumasi, tetapi berlanjut hingga seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian Rasya dapat dijelaskan secara terang dan dapat dipertanggungjawabkan.
POLRI Bersama Masyarakat, Keadilan Menjadi Harapan
Perkara kematian Rasya bukan sekadar persoalan hukum. Di balik laporan tersebut terdapat keluarga yang kehilangan buah hati dan berharap memperoleh jawaban atas peristiwa yang mereka alami.
Karena itu, kesungguhan jajaran Polres Pasaman Barat dalam menelusuri perkara ini layak mendapat dukungan sepanjang prosesnya berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
Kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto diharapkan terus mendorong jajaran Satreskrim untuk bekerja secara teliti, transparan, dan tidak terpengaruh tekanan dari pihak mana pun.
Sebab, kepolisian yang kuat bukanlah kepolisian yang terburu-buru menetapkan kesalahan, melainkan institusi yang mampu mengungkap kebenaran berdasarkan fakta, sekaligus melindungi hak seluruh pihak.
Melalui semangat POLRI BERSAMA MASYARAKAT, penanganan perkara ini diharapkan menjadi wujud pelayanan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan keadilan.
Kini, keluarga Rasya menanti kepastian. Sementara itu, publik menunggu hasil pemeriksaan forensik dan kelanjutan penyelidikan yang dilakukan Polres Pasaman Barat bersama Polda Sumatera Barat.
Langkah awal telah dilakukan. Harapan berikutnya adalah terungkapnya fakta secara menyeluruh, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin kuat.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan malapraktik dan kelalaian medis belum dinyatakan terbukti. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





No comments