TERBONGKAR! Perekam Asli Akui Rekaman Viral Kasat Reskrim Pasaman Telah Dipotong dan Diedit, Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka
PASAMAN PN – Polemik rekaman suara yang sempat viral dan menyeret nama Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, SH., MM., dalam isu tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman memasuki babak baru. Perekam asli rekaman tersebut akhirnya muncul ke publik dan menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf melalui surat pernyataan resmi bermaterai.
Surat bertajuk "Pernyataan Klarifikasi dan Permohonan Maaf" yang ditandatangani Ahmad Harahap, wartawan Media Kriminalitas News.Com, di Pasaman pada 26 Mei 2026 itu memuat sejumlah fakta penting yang berpotensi mengubah arah opini publik terkait rekaman yang selama ini beredar luas di media sosial.
Dalam surat tersebut, Ahmad Harahap mengakui bahwa dirinya memang melakukan perekaman menggunakan telepon genggam di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Pasaman pada 19 April 2026. Menurutnya, perekaman dilakukan semata-mata untuk mendokumentasikan wawancara langsung dengan tersangka kasus tambang ilegal yang sebelumnya diamankan pihak kepolisian.
Namun yang menjadi sorotan utama, Ahmad Harahap secara tegas menyatakan bahwa rekaman suara AKP Fion Joni Hayes yang beredar di berbagai platform media sosial bukanlah rekaman asli.
"Rekaman suara Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes yang telah ditayangkan dan beredar di berbagai platform media sosial Instagram, Youtube, Tiktok dan Facebook bukanlah rekaman asli sesuai yang sebenarnya, melainkan rekaman yang sudah diedit dan dipotong-potong," tulis Ahmad Harahap dalam surat klarifikasinya.
Pernyataan tersebut sekaligus memperkuat bantahan yang sebelumnya disampaikan AKP Fion Joni Hayes terkait tudingan yang berkembang di tengah masyarakat.
Tak hanya itu, Ahmad Harahap juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan rekaman tersebut kepada Fahrurozi Harahap yang disebut sebagai wartawan Aktual Online di Medan.
"Bahwa rekaman suara Kasat Reskrim Polres Pasaman tidak pernah saya serahkan kepada Fahrurozi Harahap dan saya tidak ada hubungan apapun dengan Fahrurozi," tegasnya dalam surat tersebut.
Meski demikian, ia mengakui pernah memberikan rekaman itu kepada seorang rekan wartawan di Pasaman sebelum akhirnya menghapus file rekaman tersebut dari telepon genggam miliknya.
Setelah melihat rekaman tersebut beredar luas di media sosial, Ahmad Harahap mengaku merasa khawatir karena isi yang dipublikasikan tidak lagi sama dengan rekaman yang ia miliki sebelumnya.
Ia menilai banyak bagian yang telah dipotong dan diedit sehingga mengubah makna serta konteks pembicaraan yang sebenarnya.
"Saya merasa khawatir karena rekaman suara tersebut bukan lagi seperti aslinya dan sudah banyak bagian yang dipotong dan diedit," ungkapnya.
Lebih jauh, Ahmad Harahap bahkan menilai penyebaran rekaman yang telah mengalami perubahan tersebut sebagai tindakan yang berpotensi memutarbalikkan fakta.
Menurutnya, informasi yang disajikan kepada publik seolah-olah meyakinkan, namun tidak didasarkan pada kebenaran yang dapat diverifikasi secara utuh.
Dalam surat yang sama, Ahmad Harahap juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip jurnalistik, khususnya verifikasi dan konfirmasi sebelum suatu informasi dipublikasikan kepada masyarakat.
"Seharusnya jika untuk konsumsi berita di media massa, sebelum informasi atau pernyataan ditayangkan, seorang wartawan mesti melakukan check and balance atau konfirmasi kepada subjek berita," tulisnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral atas kegaduhan yang terjadi, Ahmad Harahap menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada AKP Fion Joni Hayes dan seluruh pihak yang terdampak akibat viralnya rekaman tersebut.
Permohonan maaf itu menjadi penutup dalam surat klarifikasi yang dibuatnya dan sekaligus menjadi pengakuan bahwa informasi yang berkembang selama ini perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh fakta yang utuh.
Munculnya surat klarifikasi tersebut menjadi perkembangan penting dalam polemik yang sempat menghebohkan publik Pasaman dan Sumatera Barat. Di sisi lain, AKP Fion Joni Hayes disebut tetap menjalankan tugasnya sebagai Kasat Reskrim Polres Pasaman, termasuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini menjadi perhatian aparat kepolisian.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan manipulasi rekaman yang telah beredar luas tersebut, sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebarannya hingga memicu polemik di tengah masyarakat.





No comments