Diduga Timbun Solar Bersubsidi, Gudang di Bandar Buat Digerebek: 10 Ton Solar, 2 Truk dan 3 Orang Diamankan
PADANG PN — Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Kilangan menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai lokasi penimbunan dan penyalinan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (1/6/2026) dini hari.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dua unit truk yang diduga tengah melakukan aktivitas pemindahan atau penyalinan solar menggunakan selang. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga orang yang berada di lokasi serta sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penyimpanan BBM bersubsidi.
Kapolsek Lubuk Kilangan, AKP Wildan Al Kautsar, S.T.K., S.I.K., M.Si., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Dari hasil operasi, petugas menyita sekitar 10 ton solar bersubsidi, dua unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM dari SPBU ke lokasi penyimpanan, serta sejumlah peralatan yang diduga dipakai dalam aktivitas penyalinan.
Seluruh barang bukti bersama tiga orang yang diamankan telah dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul solar bersubsidi tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal dan tujuan penggunaan BBM yang diamankan. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar lokasi, gudang yang digerebek tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan seorang oknum. Selain itu, sejumlah sumber yang mengaku mengetahui aktivitas peredaran BBM ilegal di wilayah tersebut, termasuk mantan pelaku usaha BBM ilegal, menyebutkan bahwa operasional gudang diduga dikelola oleh seorang pria berinisial B yang bekerja sama dengan seorang pengusaha asal Pekanbaru, Riau.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian maupun institusi TNI. Hingga berita ini diterbitkan, aparat masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna memastikan kepemilikan gudang, asal-usul BBM yang diamankan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi aparat kepolisian, informasi yang dihimpun dari masyarakat, serta hasil penelusuran di lapangan. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan, dirugikan, atau memiliki informasi berbeda terkait isi pemberitaan ini, redaksi membuka ruang untuk penyampaian Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hak jawab, klarifikasi, maupun koreksi dapat disampaikan kepada redaksi dan akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.





No comments