Recent comments

Breaking News

Terlilit Utang, Pasutri Muda Nekat Jadi Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Pasaman Barat, Dua Kali Beraksi Sebelum Diciduk Polisi

 


Pasaman Barat PN – Himpitan ekonomi akibat lilitan utang mengubah pasangan suami istri (pasutri) muda di Kabupaten Pasaman Barat menjadi komplotan pencuri spesialis rumah kosong. Demi mendapatkan uang secara instan, RJ (24) dan istrinya, AG (18), kompak membobol rumah warga dan menguras barang-barang elektronik untuk dijual dengan harga murah.

Namun, aksi nekat pasangan muda tersebut tidak berlangsung lama. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengakhiri petualangan kriminal keduanya dengan meringkus mereka di kediamannya di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 08.45 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Abdi Kuriawan, yang kehilangan sejumlah barang elektronik dari rumahnya di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo.

"Pelaku merupakan pasangan suami istri. Keduanya kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan informasi dari masyarakat," ujar Kasat Reskrim.

Penyidikan mengungkap, rumah korban ternyata telah menjadi sasaran pencurian sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan pada 16 Juni 2026 ketika pelaku berhasil membawa kabur satu unit mesin cuci merek Panasonic. Merasa aksinya aman dan tidak terendus aparat, keduanya kembali beraksi pada 1 Juli 2026 dengan menggasak satu unit kulkas merek LG melalui pintu belakang rumah.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat adik korban datang mengecek rumah dan mendapati mesin cuci serta kulkas telah hilang. Keterangan sejumlah warga kemudian menjadi petunjuk penting setelah mereka mengaku melihat RJ dan AG mengangkut barang-barang tersebut menggunakan becak sepeda motor.

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap kedua pelaku.

Di hadapan penyidik, RJ dan AG mengakui seluruh perbuatannya. Mereka juga mengaku telah menjual hasil curian untuk menutupi utang yang menjerat kondisi ekonomi keluarga mereka.

Mesin cuci dijual kepada seorang warga di Jorong Padang Gantiang, Nagari VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, seharga Rp950 ribu. Sementara kulkas dijual kepada tetangganya sendiri dengan harga Rp1 juta. Seluruh uang hasil penjualan diakui telah habis digunakan untuk membayar utang.

Saat ini polisi telah mengamankan satu unit kulkas sebagai barang bukti, sedangkan mesin cuci masih dalam proses pelacakan.

Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pasaman Barat. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa tindak kriminal, apa pun alasannya, tetap akan berujung pada proses hukum. Polres Pasaman Barat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap rumah yang ditinggalkan kosong serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


(Red) 

No comments