AKUNTABILITAS DI BALIK DAPUR MAKAN BERGIZI GRATIS
Padang PN - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan sosial paling ambisius yang pernah dijalankan pemerintah Indonesia. Dengan alokasi anggaran sekitar Rp71 triliun dalam APBN 2025 dan target penerima manfaat mencapai puluhan juta orang, program ini tidak hanya menyangkut pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga menyangkut pengelolaan uang rakyat dalam jumlah yang sangat besar. Karena itu, keberhasilan MBG tidak cukup diukur dari banyaknya makanan yang dibagikan, melainkan juga dari sejauh mana pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sayangnya, kepercayaan publik terhadap program ini mulai mendapat ujian serius. Investigasi yang diberitakan Kompas.com pada 23 Juli 2026 mengungkap dugaan sekitar 100 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Kabupaten Cilacap yang terdaftar dalam sistem ternyata tidak memiliki bangunan maupun fasilitas yang dapat digunakan sebagai dapur. Bahkan, sebagian titik berada di lokasi yang tidak mungkin menjadi tempat operasional, seperti kawasan hutan hingga area pemakaman. Temuan tersebut diperkuat oleh pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya, yang menyampaikan bahwa hasil pengecekan lapangan menunjukkan sekitar 100 titik tersebut memang tidak dapat diverifikasi keberadaannya sebagai dapur MBG.
Apabila temuan tersebut benar, persoalannya jauh melampaui sekadar kesalahan administrasi. Kasus ini menunjukkan adanya kelemahan mendasar dalam tata kelola program. Bagaimana mungkin titik pelayanan yang menjadi dasar pelaksanaan program nasional dapat tercatat dalam sistem tanpa melalui proses verifikasi yang memadai? Jika keberadaan dapur saja tidak dapat dipastikan, maka publik wajar mempertanyakan validitas data lainnya, mulai dari mitra pelaksana, distribusi anggaran, hingga efektivitas pengawasan pemerintah.
Di sinilah persoalan akuntabilitas menjadi sangat penting. Akuntabilitas bukan sekadar kemampuan pemerintah menjelaskan bahwa program sedang berjalan, melainkan kesediaan membuka seluruh informasi agar penjelasan tersebut dapat diuji secara independen. Dalam negara demokratis, pemerintah tidak cukup meminta masyarakat untuk percaya; pemerintah wajib menyediakan bukti yang memungkinkan kepercayaan itu dibangun secara rasional.
Ironisnya, hingga kini data pelaksanaan MBG masih belum sepenuhnya terbuka. Informasi mengenai lokasi SPPG yang aktif, status operasional setiap dapur, kapasitas pelayanan, mitra pelaksana, maupun realisasi penggunaan anggaran belum tersedia secara komprehensif dan mudah diakses publik. Ketiadaan transparansi tersebut justru menciptakan ruang bagi munculnya spekulasi, disinformasi, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap program yang sejatinya memiliki tujuan mulia.
Padahal, apabila data tersebut dibuka secara terbuka, masyarakat dapat melakukan verifikasi secara mandiri. Media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara lebih efektif. Akademisi dapat mengevaluasi kebijakan berdasarkan bukti. Aparat pengawas dapat lebih mudah mendeteksi penyimpangan sejak dini. Bahkan pemerintah sendiri akan memperoleh legitimasi yang lebih kuat karena setiap klaim keberhasilan dapat dibuktikan dengan data yang dapat diperiksa siapa saja.
Secara normatif, hak masyarakat memperoleh informasi dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketentuan tersebut dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa informasi penyelenggaraan badan publik pada dasarnya bersifat terbuka. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab. Dengan demikian, keterbukaan data pelaksanaan MBG bukanlah bentuk kemurahan hati pemerintah, melainkan kewajiban konstitusional.
Kasus dugaan 100 dapur MBG yang tidak dapat diverifikasi di Kabupaten Cilacap semestinya dipandang sebagai alarm serius, bukan sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Apabila dalam satu daerah saja ditemukan ratusan titik yang diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, maka tidak menutup kemungkinan persoalan serupa juga dapat terjadi di daerah lain. Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya melakukan klarifikasi terhadap satu kasus, tetapi harus melakukan audit dan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia. Tanpa langkah tersebut, kepercayaan publik akan terus tergerus dan dugaan penyimpangan akan semakin sulit ditepis.
Lebih jauh lagi, apabila terdapat titik SPPG yang tidak memenuhi ketentuan namun tetap menjadi dasar pelaksanaan program atau penyaluran anggaran, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Risiko tersebut menjadi semakin besar mengingat Program Makan Bergizi Gratis dibiayai melalui anggaran puluhan triliun rupiah yang bersumber dari uang rakyat. Setiap kelemahan dalam sistem verifikasi dan pengawasan akan membuka ruang bagi penyalahgunaan anggaran, pemborosan, maupun praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Apabila persoalan seperti ini dibiarkan berulang di berbagai daerah, potensi kerugian negara tentu akan semakin besar dan dapat mengancam keberlanjutan pembiayaan program MBG di masa mendatang.
Apabila persoalan tata kelola ini tidak segera ditindaklanjuti melalui audit menyeluruh, penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab, dan keterbukaan informasi kepada publik, keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis dapat dipertanyakan. Bukan karena tujuan programnya keliru, melainkan karena lemahnya akuntabilitas akan terus menggerus kepercayaan publik sekaligus meningkatkan risiko pemborosan keuangan negara. Program sebesar apa pun tidak akan mampu bertahan apabila dijalankan dengan sistem pengawasan yang lemah dan transparansi yang minim.
Oleh sebab itu, pemerintah perlu menjadikan kasus di Cilacap sebagai momentum untuk melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh pelaksanaan MBG. Keterbukaan data, audit independen, dan pengawasan publik bukanlah ancaman bagi pemerintah, melainkan instrumen untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan demi kepentingan masyarakat. Pemerintah tidak boleh menunggu hingga temuan serupa bermunculan di berbagai daerah baru kemudian bertindak. Dalam program yang mengelola puluhan triliun rupiah uang rakyat, transparansi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban. Sebab, tanpa akuntabilitas yang kuat, Program Makan Bergizi Gratis berisiko kehilangan legitimasi publik dan sulit dipertahankan sebagai kebijakan nasional yang berkelanjutan.
(Rahmad Sitepu)





No comments