Tambang Galian C Ilegal di Solok Polres Solok Kota Lansung Terjun Ketambang
Solok PN — Dugaan aktivitas tambang galian C ilegal kembali mencuat di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Ketua LMR-RI, kegiatan tambang tanpa izin itu beroperasi di wilayah Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok.
Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh CV. Tiga Pilar, dengan sosok H, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Solok, disebut sebagai penanggung jawab lapangan.
Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut telah berlangsung cukup lama dan bahkan disebut-sebut melibatkan koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum. Setiap kali ada permintaan material dari kontraktor, baik untuk proyek di wilayah Kota maupun Kabupaten Solok, para penambang disebut selalu berkoordinasi dengan pihak tertentu sebelum melakukan kegiatan.
“Mereka (penambang) selalu meminta izin terlebih dahulu, bahkan ada hitung-hitungan tertentu. Jika sudah cocok, baru kegiatan tambang dilakukan. Biasanya mereka beroperasi malam hingga subuh agar tidak mencolok di mata warga,” ungkap sumber dari LMR-RI yang enggan disebut namanya demi alasan keamanan.
Lebih jauh, sumber tersebut menyebut bahwa kegiatan ini melibatkan sejumlah pihak.
Konfirmasi Kapolres Solok
Saat dikonfirmasi, Kapolres Solok AKBP Mas’ud Ahmad membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Terima kasih informasinya pak. Tadi sudah kita tindak lanjuti dan anggota sudah turun ke lapangan. Untuk pihak CV sudah kita panggil dan akan kita mintai keterangan di Polres,” ujar AKBP Mas’ud Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, rabu(15/10/2025).
Warga sekitar Nagari Muaro Pingai mengaku sering melihat aktivitas alat berat di malam hari hingga menjelang subuh. Kondisi jalan yang rusak akibat truk pengangkut material juga mulai dikeluhkan masyarakat.
LMR-RI mendesak agar aparat penegak hukum, terutama Polres Solok, bertindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak internal jika memang ditemukan indikasi pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan daerah dan lingkungan. (Red)
Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut di dalam sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
No comments