Recent comments

Breaking News

Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah Adat Kapeh Panji Terbongkar, Mantan Ketua KAN Duduk di Kursi Terdakwa



PAYAKUMBUH PN – Tabir dugaan pemalsuan dokumen dalam pengurusan tanah adat milik masyarakat Kapeh Panji, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, mulai terbuka di meja hijau. Perkara yang menyeret mantan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kapeh Panji, Afrizal St. Rumah Tinggi (65), sebagai terdakwa itu diduga bermula dari penggunaan tanda tangan yang dipersoalkan keasliannya dalam proses pelepasan hak atas tanah adat hingga berujung pada penerbitan sertifikat.

Fakta tersebut mencuat setelah masyarakat adat menarik dan memeriksa kembali puluhan warkah pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari hasil pemeriksaan itulah muncul dugaan adanya tanda tangan yang tidak pernah dibuat oleh pemiliknya.

Pelapor, Zulkifli Danil (56), mengaku baru mengetahui adanya dugaan pemalsuan setelah seorang penghulu mencurigai dokumen yang berkaitan dengan tanah kaumnya di kawasan perbatasan Nagari Batu Balang dan Nagari Bukik Limbuku, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

"Awalnya kami tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Setelah seluruh warkah ditarik dari BPN dan diperiksa, saya menemukan banyak tanda tangan yang bukan milik saya," ungkap Zulkifli.

Menurutnya, tanda tangan yang dipersoalkan muncul dalam dokumen pelepasan hak atas tanah. Padahal, ia menegaskan, tanda tangan asli yang pernah diberikannya hanya sebatas surat kuasa untuk mengurus penerbitan sertifikat, bukan untuk melepaskan hak atas tanah adat.

"Saya tidak pernah menandatangani surat pelepasan hak. Yang saya tanda tangani hanya surat kuasa pengurusan sertifikat," tegasnya.

Zulkifli mengaku tidak mengetahui bagaimana pihak yang diduga melakukan pemalsuan memperoleh contoh tanda tangannya. Ia menduga tanda tangan tersebut disalin dari dokumen lain yang pernah ia tandatangani.

Temuan itu kemudian dibahas bersama kaum dan masyarakat adat Kapeh Panji. Setelah menghimpun berbagai informasi dan dokumen, mereka akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

Laporan awal disampaikan ke Polres Limapuluh Kota. Namun karena lokasi dugaan tindak pidana berada dalam wilayah hukum Kota Payakumbuh, perkara kemudian dilimpahkan ke Polres Payakumbuh hingga akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh.

Perkara kini disidangkan dengan Nomor 57/Pid.B/2026/PN Pyh.

Dalam sidang ketiga, Rabu (24/6/2026), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Betri Yulia SH MH, pejabat pada bidang pendaftaran tanah BPN Limapuluh Kota.

Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah wajib melalui tahapan administrasi yang ketat, mulai dari pengukuran, penelitian alas hak, pemeriksaan Panitia A, pengumuman selama satu bulan di kantor wali nagari hingga penerbitan sertifikat apabila tidak ada keberatan dari masyarakat.

Saat ditanya majelis hakim mengenai mekanisme verifikasi dokumen, saksi menyebut apabila ditemukan adanya perbedaan tanda tangan, seharusnya dilakukan konfirmasi ulang kepada pihak yang bersangkutan.

Namun saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci dokumen yang menjadi objek perkara karena baru bertugas di BPN sejak Januari 2025. Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya lebih dari 40 warkah yang sebelumnya telah dikembalikan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Syafri Yunaldi SH, menjelaskan perkara bermula dari pemberian kuasa masyarakat adat kepada sejumlah ninik mamak untuk mengurus sertifikasi tanah adat. Dalam prosesnya, kuasa tersebut diteruskan kepada beberapa pihak untuk menyelesaikan administrasi.

Namun di tengah perjalanan muncul dugaan pelepasan hak atas tanah adat, penerbitan sertifikat atas nama pihak lain, hingga dugaan pemalsuan tanda tangan yang kini menjadi pokok perkara pidana.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin, 29 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dokumen dalam pengurusan tanah adat yang memiliki nilai hukum dan sejarah bagi masyarakat Kapeh Panji. Keterangan para saksi pada sidang berikutnya diperkirakan akan menjadi penentu dalam mengungkap dugaan pemalsuan yang menjadi dasar penerbitan dokumen pertanahan tersebut.


(Red

No comments