MAI Desak Pemprov dan DPRD Sumbar Segera Sahkan Perda ABS-SBK, Jangan Lagi Berlindung di Balik Slogan Adat
Jakarta PN – Majelis Adat Indonesia (MAI) melontarkan desakan keras kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, DPRD Sumbar, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar tidak lagi menunda pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Implementasi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). MAI menilai, selama puluhan tahun filosofi yang menjadi kebanggaan masyarakat Minangkabau itu hanya dijadikan jargon politik dan simbol seremonial tanpa diwujudkan dalam regulasi yang memiliki kekuatan hukum.
Sekretaris Jenderal MAI, Dato' M. Rafik Datuk Rajo Kuaso, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak lagi memiliki alasan untuk menunda lahirnya Perda tersebut. Pasalnya, negara melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional telah mengakui keberadaan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law), sehingga tinggal menunggu komitmen pemerintah daerah untuk menerjemahkannya dalam bentuk Peraturan Daerah.
"KUHP sudah mengakui hukum adat. Sekarang tinggal keberanian dan kemauan pemerintah daerah. Jangan sampai ABS-SBK hanya menjadi slogan yang terus diucapkan setiap acara seremonial, tetapi tidak pernah diwujudkan dalam kebijakan nyata," tegas Dato' M. Rafik Datuk Rajo Kuaso.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Forum Komunikasi Majelis Adat Indonesia (MAI) yang dihadiri Raja, Sultan, Datuk, Ratu, dan tokoh adat se-Nusantara pada 27 Juni 2026.
Menurut MAI, Sumatera Barat selama ini dikenal sebagai daerah yang menjadikan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah sebagai falsafah hidup masyarakat. Namun ironisnya, hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah yang secara khusus mengatur implementasinya sebagai pedoman dalam pemerintahan, pendidikan, kehidupan sosial, hingga penegakan hukum adat.
Kondisi tersebut dinilai menyebabkan nilai-nilai adat semakin tergerus, sementara berbagai persoalan sosial terus meningkat. Penyalahgunaan narkoba, perjudian, korupsi, perampasan tanah ulayat, pertambangan ilegal, hingga berbagai bentuk pelanggaran moral dinilai semakin mengkhawatirkan.
MAI menilai, tanpa regulasi yang jelas, filosofi ABS-SBK hanya menjadi kalimat indah yang kehilangan daya ikat dan tidak mampu menjadi benteng moral masyarakat Minangkabau.
Menurut Dato' Rafik, Perda ABS-SBK bukan dimaksudkan untuk menggantikan hukum nasional, melainkan memperkuatnya melalui pendekatan adat yang hidup dan dihormati masyarakat.
"Berbagai persoalan yang terjadi hari ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan hukum positif. Nilai-nilai adat harus diberi ruang melalui Perda agar memiliki kepastian hukum dan menjadi benteng moral masyarakat," ujarnya.
MAI juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk menjaga marwah adat Minangkabau. Terlebih, pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 sebagai dasar penetapan hukum yang hidup di masyarakat.
Karena itu, MAI mendesak Gubernur Sumatera Barat, DPRD Sumbar, serta seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota agar segera menyusun, membahas, dan mengesahkan Perda Implementasi ABS-SBK tanpa menunggu persoalan sosial semakin memburuk.
"Kalau memang pemerintah serius menjaga marwah Minangkabau, buktikan dengan melahirkan Perda ABS-SBK. Jangan sampai masyarakat hanya terus disuguhi pidato tentang adat, sementara aturan hukumnya tidak pernah diwujudkan," tegas Dato' Rafik.
Di akhir pernyataannya, MAI mengajak seluruh unsur masyarakat, mulai dari lembaga adat, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, akademisi hingga organisasi kemasyarakatan, untuk bersama-sama mengawal lahirnya Perda ABS-SBK.
MAI menegaskan, sudah saatnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Sumbar menunjukkan keberpihakan nyata terhadap adat Minangkabau melalui langkah konkret, bukan sekadar retorika. Tanpa keberanian melahirkan regulasi yang kuat, filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dikhawatirkan hanya akan menjadi simbol yang kehilangan makna di tengah derasnya tantangan zaman.





No comments