Tambang Emas Ilegal di Pasaman Terbongkar, Dugaan Setoran Rp40 Juta Terungkap
PASAMAN, PN – Praktik tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Pasaman mulai terkuak ke publik setelah beredarnya sebuah video yang memicu perhatian luas. Dalam rekaman tersebut, muncul dugaan adanya aliran dana hingga Rp40 juta yang disebut sebagai “setoran” demi melancarkan aktivitas tambang tanpa izin.
Dalam video yang beredar, terlihat aktivitas penambangan menggunakan alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi terpencil. Aktivitas itu diduga sengaja dilakukan pada malam hari untuk menghindari pantauan aparat penegak hukum. Pencahayaan minim dan suasana gelap dalam rekaman memperlihatkan alat berat tetap bekerja tanpa henti.
Tak hanya memperlihatkan kegiatan tambang, video tersebut juga menampilkan sejumlah pihak yang diduga terlibat. Bahkan, terungkap percakapan yang mengarah pada adanya praktik setoran dana agar aktivitas tambang ilegal tersebut tetap berjalan aman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat. Pada Senin malam (13/4/2026), jajaran Polres Pasaman melakukan penggerebekan di lokasi tambang emas ilegal yang berada di Sungai Sibinayil, Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis ekskavator serta seorang tersangka berinisial HF (48). Dari hasil pemeriksaan awal di Polres Pasaman, HF mengaku telah menyetor uang koordinasi sebesar Rp40 juta kepada seorang oknum wartawan di Pasaman berinisial RSP.
Pengungkapan kasus ini menjadi titik awal terbongkarnya praktik tambang ilegal yang selama ini diduga beroperasi secara terselubung di wilayah tersebut.
Kinerja aparat dalam pengungkapan ini pun mendapat apresiasi di bawah kepemimpinan kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat, S.H., S.I.K dan kasat reskrim AKP Fion Joni Hayes, SH dan tim dinilai berhasil memimpin penindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak lingkungan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut "ujar kast reskrim"AKP Fion Joni Hayes, SH di polres Pasaman
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik pertambangan tanpa izin di Sumatera Barat, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam.
Red



No comments