Recent comments

Breaking News

Kejaksaan Agung Serahkan Penguasaan Kembali Hutan 896 Ribu Hektare dan Uang Rp6,6 Triliun ke Negara

 


Jakarta PN – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan serta dana senilai Rp6,6 triliun kepada negara. Penyerahan dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12), dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari Tahap V penguasaan kembali kawasan hutan, dengan total luasan mencapai 896.969,143 hektare yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.



Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, dari total luasan tersebut, 240.575,383 hektare merupakan lahan perkebunan kelapa sawit yang diserahkan dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada Kementerian Keuangan, selanjutnya dikelola melalui Danantara untuk diserahkan kepada PT Agrinas. Lahan ini berasal dari 124 subjek hukum yang tersebar di enam provinsi.

Sementara itu, kawasan hutan konservasi seluas 688.427 hektare diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan ekosistem. Kawasan ini tersebar di sembilan provinsi dan akan difokuskan pada upaya rehabilitasi serta pengembalian fungsi hutan.

Selain lahan, Kejaksaan Agung juga menyerahkan uang negara senilai Rp6.625.294.190.469,74. Dana tersebut terdiri dari:

  • Rp2.344.965.750.000, hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH, yang berasal dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel;
  • Rp4.280.328.440.469,74, hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan.

Burhanuddin menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.


Ardi

No comments