Recent comments

Breaking News

Musyawarah Pasukuan Simabua Tetapkan Pendirian Koperasi SIMSA dan Rekomendasi Strategis Penguatan Adat



Kabupaten Solok PN – Pasukuan Simabua Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, menggelar Musyawarah Pasukuan di Rumah Gadang Simabu Ilie, Jumat (20/12/2025). Musyawarah ini menghasilkan sejumlah keputusan penting yang tertuang dalam dokumen resmi “Keputusan dan Rekomendasi Musyawarah Pasukuan Simabua di Rumah Gadang Simabu Ilie Sulik Ayie Tanggal 20 Desember 2025”.

Salah satu keputusan utama yang disepakati adalah pendirian koperasi serta serangkaian rekomendasi strategis untuk penguatan nilai adat dan peningkatan kesejahteraan anak kemenakan Pasukuan Simabua.

Musyawarah dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj.) Wali Nagari Sulit Air dan turut dihadiri perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Solok. Kehadiran unsur pemerintahan ini mencerminkan sinergi antara lembaga adat dan pemerintah nagari dalam mendorong pembangunan berbasis kearifan lokal.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 18 orang Datuak, yang terdiri dari Datuak Suku dan Urang Ampek Jinih secara lengkap, tiga Datuak Inyiak, serta 11 Datuak Andiko. Selain itu, musyawarah juga dihadiri Wakil Datuk (Tuak Okie), para Ninik Mamak, perwakilan Bundo Kanduang, Urang Sumando, serta unsur perwakilan lainnya.

Dt Rajo kuaso, M. Rafik


Pendirian Koperasi SIMSA

Dalam musyawarah tersebut, Pasukuan Simabua secara mufakat menetapkan pendirian Koperasi Simabua Sulit Air (SIMSA). Koperasi ini dibentuk sebagai wadah pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Ulayat atau Pusako Tinggi milik masing-masing Datuak Andiko secara optimal, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anak kemenakan.

Pendirian koperasi dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat kemandirian ekonomi pasukuan sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan aset adat sesuai dengan nilai-nilai adat Minangkabau.

Rekomendasi Strategis

Selain pendirian koperasi, Musyawarah Pasukuan Simabua juga menetapkan sejumlah rekomendasi strategis yang ditujukan kepada berbagai pihak.

Pertama, rekomendasi kepada seluruh Datuak Andiko Simabua agar mengelola Tanah Ulayat/Pusako Tinggi secara optimal demi kesejahteraan anak kemenakan. Para Datuak juga didorong melakukan renovasi Rumah Gadang yang rusak atau tidak layak huni, serta membangun kembali Rumah Gadang yang roboh atau belum ada.

Musyawarah juga merekomendasikan pendataan ulang dan pemberian tanda batas Tanah Ulayat, penyusunan atau perbaikan ranji silsilah keturunan sesuai sistem matrilineal untuk mencegah sengketa di masa depan, penguatan silaturahmi keluarga besar Pasukuan Simabua di seluruh dunia, serta pembentukan tim perumus penulisan buku panduan Pasukuan Simabua.

Kedua, rekomendasi ditujukan kepada Pemerintahan Nagari Sulit Air agar memprioritaskan dan memfasilitasi pemanfaatan serta pengelolaan sumber daya alam berupa Tanah Ulayat Pusako Tinggi oleh Pasukuan Simabua. Pemerintah nagari juga diminta menjadikan nilai Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABSSBK) sebagai pedoman hidup sehari-hari, mulai dari tingkat keluarga, kaum, hingga nagari.

Ketiga, rekomendasi kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sulit Air untuk meningkatkan peran dan fungsinya sebagai penjaga dan pelestari adat, serta sebagai lembaga penyelesai sengketa tanah ulayat dan pelanggaran adat. KAN juga didorong memaksimalkan kinerja pengurus dan mengutamakan musyawarah mufakat dalam pemanfaatan sumber daya alam Nagari Sulit Air, sesuai hukum adat salingka nagari dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dorongan Dukungan Pemerintah

Dalam kesempatan tersebut, Datok Rajo Kuaso M. Rafik, Kepala Suku Kaum Simabua yang mencakup wilayah Sulit Air, Cumati, Koto, dan Pilliang Minangkabau, menegaskan pentingnya perhatian serius pemerintah terhadap keberlangsungan kelompok adat dan budaya di Indonesia.

Ia mendorong Pemerintah Pusat, khususnya melalui Kementerian Kebudayaan, agar lebih aktif memfasilitasi dan memberdayakan kelompok adat sebagai pilar utama pelestarian kebudayaan Nusantara.

Dokumen keputusan dan rekomendasi Musyawarah Pasukuan Simabua ini telah ditandatangani oleh pihak-pihak terkait pada 20 Desember 2025. (MAI)


ARDI

No comments