Recent comments

Breaking News

PETI Sijunjung Diduga Dikawal “Uang Payung”: Puluhan Ekskavator Keruk Bumi, Hukum Dipertanyakan



SIJUNJUNG, SUMBAR PN — Aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak mengantongi perizinan resmi kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Di tengah gencarnya pemerintah berbicara soal pemberantasan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), aktivitas pengerukan material tambang justru disebut masih berlangsung secara terbuka di sejumlah titik, di antaranya kawasan Siluka dan Mundam Sakti, Kecamatan IV Nagari.

Lebih serius lagi, muncul dugaan adanya praktik “uang payung” atau setoran keamanan yang disebut-sebut menjadi salah satu alasan aktivitas tambang dapat berjalan relatif leluasa.

Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar tambang ilegal.

Ini menyangkut dugaan adanya jaringan perlindungan terhadap aktivitas ilegal yang melibatkan pihak-pihak tertentu.

Puluhan Ekskavator Disebut Beroperasi

Hasil penelusuran tim investigasi di lapangan menemukan aktivitas pengerukan menggunakan alat berat jenis ekskavator di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan emas.

Belasan hingga puluhan unit alat berat disebut beroperasi mengeruk kawasan sungai maupun perbukitan.

Aktivitas berskala besar tersebut menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin kegiatan pertambangan dengan alat berat dapat berlangsung secara terbuka apabila benar-benar tidak memiliki legalitas yang dipersyaratkan?

Pertanyaan itu semakin menguat setelah tim memperoleh informasi dari sumber yang mengaku mengetahui aktivitas di sekitar lokasi.

Menurut sumber tersebut, terdapat dugaan pembayaran rutin yang dikenal dengan istilah “uang payung” untuk memastikan aktivitas pertambangan tetap berjalan aman.

“Aktivitas di sini aman karena sudah ada koordinasi dan uang payung bulanan yang masuk ke oknum aparat. Kalau tidak ada setoran, tidak mungkin alat berat bisa bekerja tenang setiap hari,” ujar sumber kepada tim investigasi.

Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan sumber dan belum menjadi bukti hukum mengenai keterlibatan aparat tertentu.

Namun, informasi itu tentu layak diuji oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan yang transparan.

Bukan Sekadar Pekerja Tambang, Siapa Pemodal di Belakangnya?

Jika dugaan PETI ini terbukti, publik patut mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang memperoleh keuntungan terbesar.

Sebab, pekerja yang berada di lokasi biasanya hanyalah bagian paling bawah dari mata rantai bisnis.

Di belakang aktivitas tambang skala besar dapat terdapat pemodal, pemilik lahan, pengendali operasional, penyedia alat berat, pengangkut material hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan.

Karena itu, penindakan terhadap pekerja lapangan saja tidak akan menyelesaikan persoalan.

Aktor utama dan pemodal harus dibongkar.

Begitu pula apabila ditemukan adanya oknum aparat yang menerima uang untuk memberikan perlindungan, maka pihak tersebut harus diproses sesuai hukum dan mekanisme etik yang berlaku.

Lingkungan Menjadi Korban

Dampak aktivitas tambang juga tidak dapat dipandang sebelah mata.

Pengerukan menggunakan alat berat berpotensi mengubah bentang alam, meningkatkan sedimentasi, merusak badan sungai dan meningkatkan risiko longsor.

Kondisi air yang berubah keruh juga menjadi persoalan serius apabila sungai tersebut berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

Ancaman pencemaran akibat penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas juga perlu menjadi perhatian dan harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta pengujian oleh instansi berwenang.

Dengan kata lain, apabila aktivitas tersebut terbukti ilegal, persoalannya bukan hanya tentang izin tambang.

Ada persoalan lingkungan, keselamatan masyarakat, tata kelola sumber daya alam dan potensi tindak pidana lainnya yang harus diperiksa secara menyeluruh.

Kapolda Sumbar Dihadapkan pada Pertanyaan Besar

Kini sorotan mengarah kepada Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran, khususnya aparat yang memiliki kewenangan di wilayah Sijunjung.

Publik membutuhkan jawaban sederhana:

Benarkah aktivitas tersebut memiliki izin? Jika tidak, mengapa alat berat dapat beroperasi? Dan apabila benar ada “uang payung”, siapa yang menerima serta siapa yang mengaturnya?

Pertanyaan tersebut seharusnya dijawab bukan melalui pernyataan normatif, tetapi melalui penyelidikan dan penindakan yang dapat dilihat publik.

Polda Sumbar bersama Polres Sijunjung perlu turun langsung melakukan pengecekan terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi PETI.

Tidak cukup hanya memeriksa pekerja.

Telusuri pemilik ekskavator. Telusuri pemodal. Telusuri aliran uang. Telusuri pihak yang memberikan perlindungan.

Jika dugaan “uang payung” ternyata tidak benar, penyelidikan terbuka juga penting untuk membersihkan nama institusi dan aparat yang mungkin dituding tanpa dasar.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya aliran dana kepada oknum aparat, maka persoalannya harus diproses secara tegas tanpa pandang bulu.

Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam ke Pekerja Lapangan

Fenomena PETI sering kali menghadirkan ironi.

Pekerja lapangan dapat dengan mudah menjadi tersangka, sementara pihak yang memiliki modal dan mengendalikan operasi justru tidak tersentuh.

Pola semacam itu tidak boleh terjadi.

Hukum harus mengejar siapa pun yang berada di balik aktivitas tersebut, bukan hanya orang yang berdiri di atas ekskavator.

Apalagi jika benar terdapat pihak tertentu yang membayar agar aktivitas tambang tetap aman.

Sebab, apabila uang dapat membeli perlindungan hukum, maka yang rusak bukan hanya lingkungan.

Yang dipertaruhkan adalah wibawa negara.

Pemkab Sijunjung dan Pemprov Sumbar Jangan Tutup Mata

Pemerintah daerah juga tidak boleh sekadar menunggu laporan.

Pemkab Sijunjung bersama Pemprov Sumbar perlu memastikan status perizinan setiap aktivitas pertambangan di kawasan tersebut serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait.

Jika tidak berizin, lakukan penertiban sesuai kewenangan.

Jika berizin, buka dan periksa legalitasnya secara transparan.

Dan jika ditemukan pelanggaran lingkungan maupun tindak pidana, proses sesuai ketentuan hukum.

Jangan sampai kekayaan alam Sijunjung terus dikeruk, sementara masyarakat hanya menerima kerusakan lingkungan dan negara kehilangan potensi penerimaan.

Investigasi Masih Berjalan

Media ini masih melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai aktivitas pertambangan di Siluka dan Mundam Sakti.

Kami masih berupaya memperoleh data mengenai status perizinan, pemilik alat berat, pemodal, produksi tambang, jalur distribusi hasil tambang serta dugaan aliran “uang payung” yang disebut-sebut dalam informasi lapangan.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian, pemerintah daerah, pengusaha tambang, pemilik alat berat maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.

Satu hal yang jelas: apabila tambang tersebut legal, tunjukkan legalitasnya. Jika ilegal, tunjukkan siapa yang selama ini membuatnya bisa beroperasi.

Karena pertanyaan terbesar publik saat ini bukan lagi sekadar “siapa yang menambang?”

Melainkan:

“Siapa yang berada di belakang tambang, dan siapa yang membuat mereka merasa aman?”


Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal, penelusuran lapangan, serta keterangan sumber yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Media ini menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, asas praduga tak bersalah, serta hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini dipersilakan menyampaikan koreksi, klarifikasi, atau hak jawab secara tertulis kepada redaksi dengan menyertakan identitas dan data pendukung yang dapat diverifikasi. Hak jawab akan dipertimbangkan dan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan redaksi.

Pemuatan hak jawab tidak dimaksudkan sebagai pengakuan atas seluruh isi pemberitaan, melainkan sebagai bagian dari upaya menjaga keberimbangan, akurasi, dan tanggung jawab pers.


(Tim) 

No comments