SPBU Solok Selatan Viral di Media Sosial, LMR-RI Desak Kapolda dan BPH Migas Jangan Lagi Diam!
Padang, PN — Dugaan penyalahgunaan dan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran di sejumlah SPBU Kabupaten Solok Selatan kembali menjadi sorotan tajam.
Bukan lagi sekadar laporan masyarakat atau temuan organisasi kemasyarakatan, persoalan tersebut kini disebut telah ramai diperbincangkan dan beredar luas di media sosial. Berbagai video dan informasi terkait dugaan aktivitas pelangsiran BBM bersubsidi menjadi perhatian publik.
Di tengah sorotan tersebut, ketua Lembaga Misi Reclasering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Sumatera Barat Sutan hendy Alamsyah kembali melayangkan surat kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Surat bernomor 012/LMR-RI-SB/VIII/2026 itu merupakan surat kedua yang disebut sebagai “Somasi Moral”, sekaligus bentuk desakan agar persoalan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Solok Selatan segera ditindak secara serius.
Surat tersebut ditujukan kepada Kapolda Sumatera Barat, Kapolres Solok Selatan, Kepala BPH Migas, General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, serta Gubernur Provinsi Sumatera Barat.
Sudah Viral, Jangan Tunggu Masyarakat Bergerak Lebih Keras
LMR-RI menilai aparat penegak hukum dan instansi pengawas tidak seharusnya menunggu persoalan ini semakin besar sebelum mengambil tindakan.
Apalagi, dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut disebut telah menjadi konsumsi publik melalui berbagai rekaman video yang beredar di media sosial.
Jika persoalan sudah viral, pertanyaannya sederhana: mengapa tindakan tegas belum juga terlihat?
Ketua LMR-RI Sumatra Barat Ir. Sutan hendy Alamsyah meminta kepolisian dan BPH Migas segera turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.
Menurut Sutan, viralnya informasi di media sosial semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan verifikasi dan penelusuran secara profesional, bukan justru alasan untuk saling menunggu kewenangan.
“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Ketika dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi sudah menjadi perhatian publik, aparat dan instansi pengawas harus menunjukkan tindakan nyata,” tegas Sutan KetuaLMR-RI Sumbar dalam suratnya.
Kapolda dan Kapolres Baru Ditantang Buktikan Komitmen
LMR-RI juga menyoroti pergantian pimpinan di lingkungan Polda Sumatera Barat dan Polres Solok Selatan.
Pergantian pimpinan dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi benar-benar dilakukan tanpa pandang bulu.
Kapolda Sumatera Barat dan Kapolres Solok Selatan yang baru diminta tidak sekadar menerima laporan, tetapi segera memerintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang menjadi sorotan masyarakat.
LMR-RI meminta tidak ada pihak yang kebal hukum apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas organisasi tersebut.
BPH Migas Diminta Turun, Bukan Sekadar Menerima Laporan
Desakan juga diarahkan kepada BPH Migas.
LMR-RI meminta BPH Migas bersama Pertamina dan Dinas ESDM Sumatera Barat segera melakukan inspeksi mendadak dan audit menyeluruh terhadap SPBU yang menjadi sorotan.
Pemeriksaan diminta tidak berhenti pada pengecekan fisik SPBU.
LMR-RI meminta aparat dan instansi terkait menelusuri:
- rekaman CCTV SPBU;
- data transaksi BBM;
- riwayat penggunaan barcode;
- transaksi melalui sistem digital/MyPertamina;
- volume penyaluran BBM bersubsidi;
- penggunaan surat rekomendasi;
- pola pembelian berulang;
- kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran; serta
- pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari penyimpangan tersebut.
Data digital dan CCTV dinilai penting untuk mengungkap apakah terdapat pola pembelian yang tidak wajar atau aktivitas berulang yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan.
LMR-RI Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti
LMR-RI juga meminta agar tidak ada kompromi apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.
Jika ditemukan bukti pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum, termasuk kemungkinan penghentian sementara operasional hingga pencabutan izin SPBU apabila memang memenuhi persyaratan untuk dikenakan sanksi tersebut.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat video yang viral, sementara proses penanganannya tidak pernah jelas,” demikian sikap LMR-RI.
Publik Menunggu Aksi, Bukan Sekadar Klarifikasi
LMR-RI menegaskan surat kedua tersebut merupakan bentuk kontrol sosial dan pengawalan terhadap kepentingan masyarakat.
Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan dan meminta instansi terkait memberikan informasi yang jelas mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan.
LMR-RI juga memperingatkan bahwa apabila tidak terdapat tindak lanjut yang memadai dalam waktu yang wajar, pihaknya akan mempertimbangkan menyampaikan laporan lanjutan kepada lembaga pengawasan yang berwenang melalui mekanisme yang sah.
Kini perhatian publik tertuju kepada Polda Sumatera Barat, Polres Solok Selatan, BPH Migas, Pertamina dan Dinas ESDM Sumbar.
Masyarakat tidak membutuhkan persoalan ini hanya menjadi viral di media sosial. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata.
Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan terbuka dan profesional. Namun jika ditemukan pelanggaran, jangan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat.
Bola kini berada di tangan aparat dan lembaga pengawas: bergerak cepat, periksa secara transparan, dan tunjukkan kepada publik bahwa distribusi BBM bersubsidi benar-benar dikawal untuk kepentingan masyarakat.
( TIM )





No comments