BAPENDA SITA TIKET TANPA PORPORASI DI SARGA FESTIVAL: SIAPA BERMAIN? APARAT DIMINTA BONGKAR DUGAAN KONGKALIKONG
PADANG PN — Gemerlap panggung Sarga Festival: Desa Cowboy di Lapangan Imam Bonjol, Padang, Sabtu (22/8/2026), kini menyisakan pertanyaan serius yang tidak boleh dianggap remeh.
Di tengah klaim seluruh tiket ludes terjual dan membludaknya penonton, justru muncul temuan dugaan peredaran tiket yang tidak diporporasi di lokasi penjualan.
Pertanyaannya sederhana tetapi sangat serius:
Kalau tiket tersebut benar tidak terdaftar dan tidak diporporasi, siapa yang mencetak, siapa yang menjual, siapa yang mengizinkan, dan ke mana uang hasil penjualannya mengalir?
Lebih jauh lagi, publik patut mempertanyakan:
Apakah persoalan ini murni kelalaian penyelenggara, atau jangan-jangan ada oknum yang bermain dari dalam sistem pengawasan pajak daerah?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan hukum yang independen dan berbasis bukti.
BAPENDA SENDIRI MENEMUKAN DAN MENGAMANKAN TIKET
Berdasarkan informasi yang dihimpun, data tiket yang telah diporporasi dan tercatat pada Bapenda Kota Padang disebut sekitar 15.011 lembar, ditambah 600 tiket komplemen.
Namun di lapangan ditemukan dugaan ratusan hingga sekitar 1.000 lembar tiket tanpa porporasi yang disebut beredar melalui loket penjualan.
Temuan itu kemudian membuat tim Bapenda Kota Padang turun ke lokasi dan mengamankan ratusan lembar tiket yang diduga tidak diporporasi.
Di sinilah persoalan menjadi semakin menarik.
Jika Bapenda sudah memiliki data tiket resmi, bagaimana mungkin tiket dalam jumlah besar yang diduga tidak masuk dalam data tersebut bisa beredar di loket resmi sebuah event?
Apakah sistem pengawasan kecolongan?
Apakah penyelenggara bertindak sendiri?
Atau ada pihak lain yang mengetahui, membiarkan, atau bahkan membantu?
Semua kemungkinan itu harus dibuka melalui pemeriksaan.
SELISIH HARGA TIKET JUGA HARUS DIBONGKAR
Persoalan tidak berhenti pada porporasi.
Tiket yang dipromosikan secara digital disebut berada di kisaran Rp85.000. Namun di lokasi, ditemukan penjualan on the spot pada kisaran Rp125.000 hingga Rp145.000.
Selisih tersebut wajib dijelaskan.
Jika ribuan tiket terjual dengan harga berbeda, maka aparat harus menghitung ulang:
berapa omzet sebenarnya?
Jangan hanya berpedoman pada jumlah tiket yang dilaporkan penyelenggara.
Hitung seluruh tiket.
Cocokkan tiket fisik dengan tiket digital.
Cocokkan dengan jumlah penonton.
Cocokkan dengan transaksi QRIS.
Cocokkan dengan rekening penerimaan.
Cocokkan dengan laporan penjualan.
Dan yang paling penting:
cocokkan semuanya dengan data pajak yang dilaporkan kepada pemerintah daerah.
JANGAN-JANGAN ADA “PERMAINAN” DALAM PENCATATAN?
Temuan tiket tanpa porporasi secara otomatis membuka ruang pertanyaan yang lebih besar.
Apabila tiket tanpa porporasi tersebut benar-benar dijual, maka transaksi tersebut harus ditelusuri secara utuh.
Siapa yang menerima uangnya?
Apakah transaksi tersebut masuk dalam pembukuan penyelenggara?
Apakah omzetnya dilaporkan kepada Bapenda?
Apakah pajaknya dibayarkan?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah seluruh tiket yang beredar di lapangan sebelumnya diketahui oleh pihak yang melakukan pengawasan?
Jika ternyata terdapat komunikasi, persetujuan, pembiaran, atau tindakan lain dari oknum tertentu yang menyebabkan transaksi tidak tercatat dan berpotensi mengurangi penerimaan daerah, maka persoalannya harus diperiksa lebih jauh.
Bukan berarti Bapenda bersalah.
Tetapi justru karena Bapenda merupakan institusi yang memiliki fungsi pengelolaan dan pengawasan pendapatan daerah, dugaan keterlibatan oknum internal—jika ada—harus dibersihkan secara terbuka melalui audit dan pemeriksaan.
APARAT DIMINTA PERIKSA OKNUM, BUKAN HANYA PANITIA
Polresta Padang, Polda Sumatera Barat, Inspektorat Kota Padang, serta pihak berwenang lainnya dinilai perlu turun tangan apabila hasil pemeriksaan awal menemukan indikasi pidana atau pelanggaran serius.
Pemeriksaan jangan hanya diarahkan kepada pihak Sarga.co sebagai penyelenggara.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka aparat juga perlu menelusuri:
- siapa yang mengajukan dan mendaftarkan tiket;
- siapa yang melakukan verifikasi dan porporasi;
- siapa yang memiliki akses terhadap data tiket;
- siapa yang melakukan pengawasan di lokasi;
- siapa yang mengetahui keberadaan tiket tanpa porporasi;
- siapa yang memerintahkan penjualan tiket tersebut;
- ke mana seluruh uang hasil penjualan masuk;
- apakah seluruh transaksi masuk dalam pembukuan;
- serta apakah terdapat komunikasi atau hubungan khusus antara pihak penyelenggara dengan oknum pejabat/petugas yang berwenang.
Jika tidak ada apa-apa, pemeriksaan justru akan membersihkan nama pihak yang dituduhkan.
Tetapi jika ditemukan bukti adanya permainan, maka jangan lindungi siapapun.
PERDA PAJAK DAERAH SUDAH JELAS
Pemerintah Kota Padang saat ini memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang masih berstatus berlaku dan mencakup PBJT atas jasa kesenian dan hiburan.
Artinya, persoalan penerimaan dari kegiatan hiburan berbayar bukan perkara yang boleh diperlakukan sembarangan.
Uang pajak adalah uang publik.
Jika ada transaksi yang seharusnya menjadi objek penerimaan daerah tetapi sengaja disembunyikan, maka potensi kerugiannya bukan sekadar angka di atas kertas.
Itu adalah potensi hilangnya hak masyarakat.
INSPEKTORAT HARUS AUDIT BAPENDA, JIKA MEMANG ADA INDIKASI
Ada satu hal yang juga tidak boleh dilewatkan.
Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan indikasi bahwa ada pihak internal yang mengetahui keberadaan tiket tanpa porporasi namun tidak mengambil tindakan, atau bahkan terdapat dugaan koordinasi tertentu dengan penyelenggara, maka Inspektorat Kota Padang wajib melakukan pemeriksaan internal secara objektif.
Tidak boleh ada konflik kepentingan.
Tidak boleh pihak yang berada dalam rantai pengawasan memeriksa dirinya sendiri tanpa mekanisme pengawasan independen.
Audit harus berbasis dokumen dan aliran uang, bukan sekadar keterangan lisan.
Bila perlu, seluruh komunikasi, dokumen administrasi, data porporasi, laporan pajak, data transaksi elektronik dan rekening penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut diperiksa sesuai kewenangan hukum.
APARAT JANGAN TUNGGU VIRAL BERIKUTNYA
Kasus ini tidak boleh berhenti pada penyitaan ratusan tiket.
Penyitaan hanyalah awal.
Yang jauh lebih penting adalah membongkar asal-usul tiket, jumlah sebenarnya yang beredar, total omzet, kewajiban pajak, pembayaran pajak, serta aliran uang hasil penjualan.
Jika setelah audit ditemukan bahwa semuanya hanya kesalahan administratif, maka jelaskan kepada publik.
Tetapi jika ditemukan indikasi kesengajaan, rekayasa pencatatan, penggelapan penerimaan, manipulasi dokumen, atau keterlibatan oknum aparatur, maka proses hukum harus berjalan.
Jangan hanya penyelenggara yang diperiksa. Kalau ada oknum di dalam sistem yang bermain, bongkar juga.
PERTANYAAN BESAR UNTUK PEMERINTAH KOTA PADANG
Publik kini menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan:
Berapa sebenarnya tiket Sarga Festival yang dicetak?
Berapa yang diporporasi?
Berapa yang tidak diporporasi?
Berapa yang terjual?
Berapa omzet sebenarnya?
Berapa pajak daerah yang seharusnya masuk?
Berapa yang benar-benar dibayarkan?
Dan pertanyaan paling sensitif:
Apakah ada oknum Bapenda yang mengetahui, membiarkan, atau terlibat dalam proses yang menyebabkan transaksi tiket tidak tercatat?
Pertanyaan terakhir bukan tuduhan.
Ini adalah pertanyaan investigatif yang harus dijawab dengan audit, bukan dengan bantahan semata.
Jika memang bersih, buktikan dengan data.
Jika ada kesalahan, perbaiki.
Jika ada pelanggaran, tindak.
Dan jika ada oknum yang bermain di balik kebocoran penerimaan daerah, bongkar sampai ke akar-akarnya.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar tiket konser.
Yang dipertaruhkan adalah uang rakyat dan integritas Pemerintah Kota Padang.
Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Sarga.co, Bapenda Kota Padang, maupun pihak terkait lainnya. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.
Redaksi tidak berada pada posisi untuk menghakimi. Redaksi hanya membuka fakta, mengajukan pertanyaan publik, dan mendorong pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara transparan.
Setiap Hak Jawab atau Hak Koreksi yang disampaikan secara resmi akan menjadi bagian dari tanggung jawab redaksi untuk menjaga keseimbangan, akurasi, dan keberimbangan pemberitaan.
Redaksi terbuka terhadap koreksi berdasarkan fakta dan dokumen.
(TIM)





No comments