Diduga Bacok Korban dengan Parang, Terduga Pelaku KDRT Ditangkap Polres Pasaman Barat hingga ke Pematang Siantar
PASAMAN BARAT PN — Upaya Polres Pasaman Barat mengungkap dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AS, yang diduga terlibat dalam kekerasan terhadap seorang perempuan di Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., perkara tersebut ditangani secara berkelanjutan oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat, mulai dari pendalaman laporan, penyelidikan hingga proses penyidikan.
Tak berada di Pasaman Barat, AS disebut berhasil dilacak hingga Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian bergerak dan mengamankan AS pada 21 Juli 2026.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/62/III/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT.
Berawal dari Perselisihan Rumah Tangga
Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, di halaman rumah korban di Jalan KKN, Jorong Kampung Padang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, perselisihan antara AS dan korban diduga bermula dari persoalan rumah tangga, termasuk permasalahan peminjaman alat masak berupa dandang.
Perselisihan tersebut kemudian diduga memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik.
AS yang disebut berasal dari wilayah Batang Haluan, Jorong Simpang Ampek, Nagari Lingkuang Aua, diduga mendatangi rumah korban setelah terjadi cekcok.
Dalam peristiwa tersebut, korban diduga mengalami luka akibat sabetan benda tajam berupa parang pada bagian dahi dan punggung.
Polisi Kejar Terduga Pelaku hingga Sumatera Utara
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara berkelanjutan.
Penyidik mendalami keterangan korban dan saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan AS diketahui berada di wilayah Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AS pada 21 Juli 2026.
Setelah diamankan, AS dibawa ke Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan kemudian ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- satu bilah parang;
- satu helai baju daster warna oranye motif hitam;
- satu helai celana pendek warna dongker;
- dua helai kain bermotif bunga;
- satu buah sandal merek ORICON warna hitam-putih; dan
- satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam.
Sepeda motor tersebut disebut tidak dilengkapi BPKB dan STNK. Polisi juga mencatat nomor rangka MHJM8113NK963205, nomor mesin JM81E1964861, serta nomor polisi BA-3045-DQ.
Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan guna memperkuat konstruksi perkara dan menguji keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Atas perkara tersebut, penyidik mempersangkakan AS dengan Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Ketentuan tersebut berkaitan dengan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp30 juta.
Meski demikian, proses hukum terhadap AS tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian dalam persidangan.
Komitmen Polres Pasaman Barat Tangani Laporan Masyarakat
Pengungkapan perkara ini menunjukkan langkah Polres Pasaman Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, termasuk perkara dugaan kekerasan yang membutuhkan proses penyelidikan secara berkelanjutan.
Keberhasilan menemukan terduga pelaku hingga ke luar wilayah Sumatera Barat menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Polisi memastikan perkara tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sementara seluruh fakta dan alat bukti akan diuji dalam tahapan hukum selanjutnya.
Kata kunci SEO: Polres Pasaman Barat, KDRT Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, Satreskrim Pasaman Barat, KDRT Lingkuang Aua, kasus KDRT Sumatera Barat, AS ditangkap, Pematang Siantar, dugaan kekerasan rumah tangga.
Meta description: Polres Pasaman Barat mengungkap dugaan KDRT di Nagari Lingkuang Aua. Terduga pelaku berinisial AS ditangkap Tim Opsnal hingga Pematang Siantar.





No comments