Operasi Senyap di Ranah Batahan! Polisi Sita 30 Kilogram Ganja, Dugaan Jaringan Besar Mulai Terkuak
Pasaman Barat PN – Upaya jaringan narkotika memasok puluhan kilogram ganja ke wilayah Pasaman Barat berhasil dipatahkan aparat kepolisian. Dalam operasi gabungan yang berlangsung Senin malam (27/7/2026), Polres Pasaman Barat bersama Polsek Ranah Batahan dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat menggagalkan dugaan peredaran sekitar 30 kilogram ganja kering siap edar yang diduga akan dipasarkan ke berbagai wilayah.
Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar yang berhasil diungkap aparat di wilayah hukum Polres Pasaman Barat dalam beberapa waktu terakhir.
Operasi berlangsung di depan Mapolsek Ranah Batahan. Tim gabungan di bawah koordinasi Kapolsek Ranah Batahan AKP Junaidi, S.H., dengan pelaksana lapangan Kanit Reskrim Ipda Charles Doly bersama personel Ditresnarkoba Polda Sumbar, berhasil mengamankan seorang pria berinisial Juliasmar (42), warga Jorong Muara Tapus, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat.
Dari tangan terduga, polisi menyita barang bukti berupa ganja kering seberat kurang lebih 30 kilogram yang diduga siap diedarkan.
Diduga Bukan Pemain Tunggal
Besarnya jumlah barang bukti membuat penyidik menduga perkara ini tidak berdiri sendiri. Aparat kini menelusuri asal-usul ganja, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pengiriman barang haram tersebut.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap siapa pemasok, penerima, hingga pihak-pihak lain yang diduga berperan dalam rantai distribusi narkotika tersebut.
Kapolres: Perang Melawan Narkoba Tidak Akan Berhenti
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan komitmen yang tidak bisa ditawar.
Seluruh jajaran Polres Pasaman Barat diperintahkan meningkatkan deteksi dini, penyelidikan, patroli, hingga penindakan terhadap setiap dugaan peredaran narkotika.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional demi melindungi masyarakat dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," tegas AKBP Agung Tribawanto.
Jaringan Masih Diburu
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran ganja tersebut. Polisi juga menelusuri asal barang dan tujuan distribusi untuk memastikan apakah kasus ini berkaitan dengan jaringan lintas daerah.
Apabila seluruh unsur pidana terbukti berdasarkan proses peradilan, terduga dapat dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2), yang mengatur ancaman pidana berat terhadap kepemilikan maupun peredaran narkotika Golongan I dalam jumlah besar.
Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan masyarakat dinilai menjadi elemen penting dalam memutus mata rantai jaringan narkoba yang mengancam masa depan generasi bangsa.
(Red)





No comments