Recent comments

Breaking News

SKANDAL DANA HIBAH KONI PADANG! BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan Rp436 Juta, Dana Atlet Diduga Dipakai Tutup Temuan Lama



PADANG PN – Dunia olahraga Kota Padang diguncang temuan mengejutkan. Dana hibah miliaran rupiah yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan kemajuan olahraga daerah justru diduga dikelola secara serampangan dan menyimpang dari ketentuan.

Fakta itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat yang menemukan penggunaan anggaran tidak sesuai ketentuan senilai Rp436.416.000 pada pengelolaan dana hibah KONI Kota Padang Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut berasal dari total dana hibah yang diterima KONI Kota Padang sebesar Rp5.870.337.000 melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Padang.

Yang mengejutkan, auditor negara menemukan dugaan praktik "gali lubang tutup lubang", penggunaan dana hibah untuk menutup temuan pemeriksaan sebelumnya, hingga adanya puluhan kuitansi yang diduga fiktif.

Dana Pembinaan Atlet Diduga Dipakai "Mencuci" Temuan Lama

Temuan paling mencolok adalah penggunaan dana hibah tahun berjalan sebesar Rp300.600.000 untuk membayar pengembalian kerugian atas temuan pemeriksaan BPK sebelumnya.

Dana yang semestinya digunakan untuk pembinaan atlet, peningkatan prestasi olahraga, dan kegiatan cabang olahraga, justru dialihkan untuk menyetor uang ke kas daerah melalui dua Surat Tanda Setoran (STS).

Masing-masing:

  • STS Nomor 01/Dispora/V/2025 sebesar Rp245.600.000.
  • STS Nomor 04/Dispora/V/2025 sebesar Rp55.000.000.

BPK secara tegas menyatakan pembayaran tersebut tidak sesuai dengan proposal hibah dan tidak layak dibebankan kepada dana hibah olahraga.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius. Mengapa kewajiban pengembalian atas temuan lama tidak dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab, melainkan justru menggunakan dana hibah baru yang bersumber dari uang rakyat?

Jika benar demikian, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga para atlet dan cabang olahraga yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dana hibah tersebut.

Musyorkot Rp110 Juta, Ketua Panitia Mengaku Hanya "Dipinjam Nama"

Skandal berikutnya muncul pada pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musyorkot) KONI Kota Padang yang menghabiskan anggaran sebesar Rp110 juta.

Dari jumlah tersebut, auditor hanya menemukan dokumen pertanggungjawaban yang sah sebesar Rp57.643.500.

Lebih mencengangkan lagi, terdapat klaim biaya transportasi cabang olahraga sebesar Rp18.900.000, namun setelah diperiksa hanya Rp10.050.000 yang benar-benar memiliki tanda tangan penerima.

Artinya terdapat selisih sebesar Rp8.850.000 yang berasal dari puluhan kuitansi tanpa tanda tangan dari 27 cabang olahraga.

Temuan ini semakin menghebohkan setelah Ketua Panitia Musyorkot berinisial FS mengaku kepada auditor bahwa dirinya hanya dipinjam namanya sebagai ketua panitia.

FS bahkan menyatakan tidak pernah menyusun, membuat, maupun mengetahui laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut.

Pengakuan itu membuka dugaan bahwa penyusunan dokumen pertanggungjawaban dilakukan oleh pihak lain tanpa melibatkan penanggung jawab kegiatan secara langsung.

Saksi Kunci Hilang, Dana Puluhan Juta Menguap Tanpa Jejak

BPK juga menemukan berbagai penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satunya dana transportasi pengurus harian sebesar Rp22,5 juta yang dicairkan tanpa tanda tangan Wakil Bendahara Umum KONI.

Ketika dimintai klarifikasi oleh auditor, yang bersangkutan dilaporkan tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, bantuan hibah sebesar Rp10 juta kepada cabang olahraga gulat untuk mengikuti kualifikasi SEA Games juga tidak ditemukan bukti pertanggungjawabannya.

Belum lagi berbagai temuan pada sejumlah turnamen dan kompetisi olahraga, mulai dari honorarium wasit yang tidak sesuai, pembayaran ganda, hingga kegiatan yang tidak memiliki bukti pengeluaran yang memadai.

Akumulasi temuan tersebut memperlihatkan pola lemahnya tata kelola keuangan yang berpotensi merugikan kepentingan pembinaan olahraga daerah.

Dispora Kota Padang Dipertanyakan, Tim Verifikasi Kemana?

Tidak hanya KONI yang menjadi sorotan.

BPK juga secara tegas menyinggung lemahnya fungsi pengawasan Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang selaku pihak yang menyalurkan dan mengawasi penggunaan dana hibah.

Menurut auditor, seluruh kejanggalan administrasi tersebut semestinya dapat dideteksi sejak awal oleh Tim Verifikasi Dispora sebelum laporan pertanggungjawaban dinyatakan lengkap.

Fakta bahwa ratusan juta rupiah penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan bisa lolos dari proses verifikasi memunculkan pertanyaan besar.

Apakah ini murni kelalaian?

Ataukah ada pembiaran yang membuat berbagai kejanggalan tersebut lolos tanpa koreksi?

Pertanyaan inilah yang kini menjadi sorotan publik.

Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

Temuan resmi BPK tersebut diperkirakan akan menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, Inspektorat, dan lembaga pengawasan lainnya.

Publik menunggu langkah konkret untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Sebab dana yang dipersoalkan bukanlah dana pribadi, melainkan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membina atlet, mencetak prestasi, dan mengharumkan nama Kota Padang di tingkat daerah maupun nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta tanggapan resmi dari Pengurus KONI Kota Padang, Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Padang, serta pihak terkait lainnya guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab atas temuan yang diungkap dalam LHP BPK tersebut.

Tunggu berita selanjutnya...


(Tim) 


No comments