Recent comments

Breaking News

POLRES PASBAR AMANKAN PICK UP BERISI 31 JERIKEN BIO SOLAR



PASAMAN BARAT – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Pasaman Barat kembali terbongkar. Kali ini, Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal Bio Solar subsidi yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

Pelaku berinisial UM (48) diamankan saat mengendarai satu unit mobil pick up Ford Ranger bernomor polisi BG 9239 C di kawasan Jorong Kajai, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 21.34 WIB.

Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 31 jeriken berisi BBM subsidi jenis Bio Solar yang ditutupi terpal biru. Solar subsidi tersebut diduga dikumpulkan dari para pelangsir yang beroperasi di sejumlah SPBU di wilayah Pasaman Barat sebelum diedarkan kembali untuk mencari keuntungan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurutnya, operasi berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya aktivitas pengumpulan BBM subsidi menggunakan kendaraan tertentu yang kemudian didistribusikan kembali secara ilegal.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Ipda Algino Ganaro langsung bergerak melakukan penyelidikan dan patroli di wilayah Kajai. Hasilnya, petugas menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.

"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 31 jeriken berisi Bio Solar subsidi yang diangkut menggunakan kendaraan pick up dan ditutupi terpal," ungkap Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa Bio Solar tersebut diperoleh dengan cara mengumpulkan dari sejumlah pelangsir yang membeli BBM subsidi di SPBU. Selanjutnya, BBM tersebut akan dijual kembali kepada warung-warung pengecer di wilayah Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi.

Praktik semacam ini menjadi salah satu penyebab terganggunya distribusi BBM subsidi di lapangan. BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak justru diduga beralih ke tangan para spekulan untuk diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan.

Polres Pasaman Barat kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus tersebut. Penyidik Unit Tipidter Satreskrim tidak hanya fokus pada pelaku yang diamankan, tetapi juga menelusuri asal-usul BBM, keterlibatan para pelangsir, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penerima distribusi BBM subsidi tersebut.

Seluruh barang bukti berupa satu unit mobil Ford Ranger dan 31 jeriken berisi Bio Solar subsidi telah diamankan ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, UM dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.

Polres Pasaman Barat menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelangsir, penimbun, maupun pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan dari distribusi BBM yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil.


(Red) 


No comments