"LMR-RI Bongkar Dugaan Mafia Solar Subsidi di Solok Selatan, Polda Sumbar dan BPH Migas Didesak Usut Aktor Besar di Baliknya"
PADANG PN – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Solok Selatan kembali menjadi sorotan. Lembaga Misi Reclasering Republik Indonesia (LMR-RI) Provinsi Sumatera Barat secara resmi melayangkan laporan kepada BPH Migas, Dinas ESDM Sumbar, dan Polda Sumbar setelah menemukan sejumlah indikasi kuat yang diduga mengarah pada praktik mafia BBM subsidi di beberapa SPBU.
Laporan tersebut merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang selama ini mengaku kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi, sementara kendaraan-kendaraan pelangsir diduga leluasa menguras jatah solar subsidi setiap hari.
Dari hasil investigasi, tim LMR-RI menemukan dugaan praktik pelangsiran secara masif di empat SPBU, yakni SPBU Muara Labuh, SPBU Liki, SPBU Sungai Padi, dan SPBU Lubuk Malako.
SPBU Muara Labuh Diduga Jadi Pusat Aktivitas Pelangsir
Temuan paling mencolok ditemukan di SPBU Muara Labuh Nomor 14.273.552.
Tim investigasi mendapati antrean kendaraan pelangsir yang sudah mengular sejak malam hingga pagi hari. Sejumlah kendaraan diduga menggunakan tangki modifikasi berkapasitas besar yang tidak sesuai standar kendaraan sebagaimana mestinya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan pola pengisian yang diduga sengaja dilakukan dengan merapatkan kendaraan ke dispenser sehingga nomor polisi sulit dipantau kamera pengawas. Modus ini diduga bertujuan menghindari pengawasan terhadap aktivitas pembelian BBM subsidi berulang.
Tim juga menemukan indikasi penggunaan empat hingga enam barcode berbeda pada satu kendaraan pelangsir. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan sistem distribusi BBM subsidi yang selama ini digadang-gadang mampu mencegah penyelewengan.
Berdasarkan keterangan masyarakat sekitar, aktivitas pelangsiran tersebut bukan lagi rahasia umum dan diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tersentuh penegakan hukum yang berarti.
Yang lebih mengejutkan, sejumlah warga menyampaikan informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polres Solok Selatan berinisial AF yang disebut menjabat sebagai Kanit pada salah satu satuan di Polres Solok Selatan. Oknum tersebut diduga berperan dalam aktivitas pengumpulan BBM dari para pelangsir sebelum didistribusikan kembali.
Informasi tersebut tentu membutuhkan pembuktian dan penyelidikan mendalam oleh aparat penegak hukum. Namun jika benar, maka hal ini menjadi persoalan serius yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan mafia BBM subsidi.
Modus Surat Pertanian Diduga Disalahgunakan
Tidak hanya di Muara Labuh, dugaan penyimpangan juga ditemukan di SPBU Liki dan SPBU Sungai Padi.
Tim investigasi menemukan aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken serta kendaraan pelangsir yang diduga memanfaatkan surat rekomendasi sektor pertanian untuk memperoleh solar subsidi.
Masyarakat menduga sebagian BBM yang diperoleh melalui rekomendasi tersebut tidak digunakan untuk kegiatan pertanian sebagaimana mestinya, melainkan dikumpulkan oleh pihak tertentu untuk diperjualbelikan kembali dengan harga lebih tinggi.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak petani yang menjadi sasaran utama program subsidi pemerintah.
Dugaan Pelanggaran Terjadi Terstruktur dan Berulang
Di SPBU Lubuk Malako, tim juga menemukan dugaan aktivitas serupa berupa pengisian menggunakan jeriken dan kendaraan pelangsir yang diduga tidak layak operasional.
Sejumlah indikasi penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan maupun peruntukan pembelian BBM subsidi turut ditemukan.
Melihat pola yang hampir seragam di beberapa SPBU berbeda, LMR-RI menilai dugaan penyimpangan ini tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran biasa. Aparat diminta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang terorganisir dalam memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi.
Polda Sumbar, ESDM dan BPH Migas Diminta Bertindak Cepat
LMR-RI Sumbar mendesak Polda Sumbar, Dinas ESDM Sumbar, dan BPH Migas segera melakukan operasi gabungan dan inspeksi mendadak terhadap seluruh SPBU yang disebutkan dalam laporan.
Selain itu, aparat diminta melakukan audit menyeluruh terhadap rekaman CCTV, data transaksi digital, penggunaan barcode, akun MyPertamina, hingga alur distribusi BBM subsidi yang keluar dari setiap SPBU.
"Kami berharap aparat tidak hanya berhenti pada pelangsir di lapangan, tetapi juga membongkar siapa aktor utama yang menikmati keuntungan dari dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini. Jika dibiarkan, negara terus dirugikan dan masyarakat kecil akan menjadi korban," tegas LMR-RI Sumbar.
LMR-RI menegaskan bahwa subsidi BBM merupakan hak masyarakat yang membutuhkan, bukan komoditas yang dapat diperdagangkan oleh segelintir pihak untuk meraup keuntungan pribadi.
Kini publik menunggu langkah konkret Polda Sumbar, Dinas ESDM Sumbar, dan BPH Migas untuk membuktikan keseriusan negara dalam memberantas dugaan mafia BBM subsidi yang selama ini menjadi keluhan masyarakat Solok Selatan.
(Tim)





No comments