Recent comments

Breaking News

“Tak Tinggal Diam! Pengacara Laporkan Akun IG Penyebar Fitnah & SARA ke Polda Sumbar”

 


Padang, PN — 27 April 2026 Langkah hukum tegas diambil pengacara JE. Syawaldi, SH, MH dalam membela hak kliennya, Resto Lesmana. Pada Senin (27/4/2026), tim kuasa hukum resmi melaporkan dua akun Instagram, yakni @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar, ke Mapolda Sumatera Barat.

Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran fitnah dan ujaran kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya.

Diduga Sebar Tuduhan Tanpa Bukti

Kasus ini bermula dari unggahan dan komentar di media sosial yang secara spesifik menuding Resto Lesmana terlibat dalam praktik ilegal distribusi BBM jenis solar. Tak hanya itu, akun tersebut juga disebut menyerang identitas etnis klien secara tendensius.

“Ini bukan sekadar kritik. Ini sudah masuk ke ranah pidana. Ada unsur fitnah dan provokasi SARA yang sangat berbahaya,” tegas JE. Syawaldi kepada awak media di Padang.

Ia menilai narasi yang dibangun akun tersebut bukan hanya merusak reputasi kliennya, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Masuk Ranah Pidana Murni

Menurut Syawaldi, salah satu unggahan bahkan secara terang-terangan menyebut latar belakang etnis kliennya dan mengaitkannya dengan label negatif.

“Tudingan ini sangat keji. Ini bentuk pembunuhan karakter yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi sudah membawa isu rasial yang sensitif,” ujarnya.

Ancaman Hukuman Hingga 6 Tahun Penjara

Dalam laporan yang diajukan ke Ditreskrimsus Polda Sumbar, pihak kuasa hukum menjerat terlapor dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE: terkait penyebaran kebencian berbasis SARA, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
  • Pasal 27A UU ITE: tentang penyerangan kehormatan atau nama baik di ruang digital.
  • Pasal 311 KUHP: mengenai tindak pidana fitnah.
  • UU No. 40 Tahun 2008: tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Kami memiliki bukti digital yang kuat. Ini menunjukkan adanya niat jahat untuk menjatuhkan klien kami di ruang publik,” ungkapnya.

Imbauan Bijak Bermedia Sosial

Syawaldi juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menegaskan bahwa ruang digital memiliki konsekuensi hukum yang nyata.

“Jangan mudah terprovokasi. Jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, apalagi yang mengandung unsur kebencian. Ada konsekuensi hukum yang berat,” tegasnya.

Minta Polisi Bertindak Cepat

Pihaknya meminta aparat kepolisian, khususnya tim siber Polda Sumbar, segera mengusut dan mengungkap identitas pengelola akun tersebut.

“Kami minta atensi serius dari Kapolda Sumbar. Ini harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk di masyarakat,” katanya.

Syawaldi memastikan, pihaknya akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas.

“Klien kami berhak atas perlindungan hukum. Kasus ini harus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang sembarangan memfitnah dan menyebar kebencian di media sosial,” pungkasnya.


#tim

No comments