Polres Berau Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Nilai Capai Rp10 Miliar
PADANG, PN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dalam jumlah besar seberat 10 kilogram (Kg). Barang haram tersebut diperkirakan bernilai hingga Rp10 miliar.
Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa sabu tersebut dikemas dalam 10 bungkus yang disamarkan dalam kemasan teh merek Guanyinwang (Guan Yin Wang).
“Total sekitar 10 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp10 miliar,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Berau, Selasa (17/3/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang kurir berinisial SS alias WWN (30), yang diamankan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Ahmad Yani, poros Kalimantan Timur–Kalimantan Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di bagian pintu kanan dan kiri mobil bagian belakang kendaraan yang digunakan pelaku, yakni mobil dengan nomor polisi KT 1379 FZ.
Kapolres menjelaskan, tersangka sebelumnya telah menjadi target operasi. Ia diketahui membawa sabu dari Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, dengan tujuan pengiriman ke Samarinda.
“Pelaku sempat berusaha mengelak saat diamankan, namun setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman sabu. Pengiriman pertama dilakukan pada November 2025 dengan membawa sekitar 3 kilogram ke Makassar. Sementara pengiriman kedua, tersangka mengaku lupa jumlahnya. Adapun pengiriman ketiga berhasil digagalkan oleh petugas.
Seluruh barang haram tersebut diketahui diambil dari lokasi yang sama, yakni di Desa Wonomulyo, Kabupaten Bulungan.
Setelah melalui proses hukum, barang bukti sabu kemudian dimusnahkan menggunakan insinerator oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Polres Berau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
Red



No comments