Recent comments

Breaking News

GMM-SM Sumbar Akan Gelar Aksi di Kejati, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kepala UPT BKOM dan Pelkes Sumbar



Padang PN - Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi pada Senin, 13 April 2026, dengan titik aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, serta kantor UPT BKOM dan Pelkes Sumbar.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawas agar menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang ditujukan kepada Kepala UPT BKOM dan Pelkes Sumbar, drg. Afando Ekardo.

Ketua Umum GMM-SM Sumbar, Fadli Hasbi, dalam surat pernyataan sikap organisasinya menyebutkan bahwa pihaknya menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai perlu mendapat pemeriksaan serius oleh lembaga terkait.

Dalam dokumen tuntutan aksi yang diterima media, organisasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, hingga ketentuan tindak pidana korupsi.

Menurut mereka, dugaan yang disorot mencakup potensi konflik kepentingan dalam jabatan, legalitas praktik kedokteran, hingga dugaan keterkaitan kegiatan bimbingan belajar seleksi TNI/Polri dengan layanan kesehatan pada klinik milik pribadi.

Dalam tuntutannya, GMM-SM Sumbar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan audit investigatif terhadap LHKPN yang bersangkutan, termasuk menelusuri dugaan ketidaksesuaian laporan harta kekayaan.

Selain itu, mereka juga mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Barat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap integritas ASN dan potensi konflik kepentingan, serta meminta Direktorat Jenderal Pajak melakukan sinkronisasi data perpajakan terhadap penghasilan yang diklaim.

Tidak hanya itu, organisasi tersebut juga meminta Dinas Kesehatan Sumbar bersama organisasi profesi kedokteran menelusuri legalitas Surat Izin Praktik (SIP) apabila ditemukan jumlah tempat praktik yang melebihi ketentuan.

GMM-SM Sumbar juga meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengevaluasi program-program yang dinilai berpotensi menjadi sarana bisnis pribadi apabila terdapat keterkaitan dengan jabatan publik.

Dalam bagian tuntutan khusus, mereka menyoroti dugaan skema penggiringan peserta bimbingan belajar seleksi TNI/Polri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada klinik tertentu.

"Jika terbukti, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan serius, praktik bisnis tidak sehat, hingga eksploitasi terhadap masyarakat pencari kerja," demikian bunyi salah satu poin tuntutan.

Aksi demonstrasi dijadwalkan Senin, 13 April 2026 dimulai pukul 14.00 WIB dengan estimasi massa sekitar 70 orang.

Pihak organisasi juga menyatakan akan melaporkan secara resmi ke KPK apabila aparat penegak hukum dinilai tidak segera menindaklanjuti dugaan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UPT BKOM dan Pelkes Sumbar maupun drg. Afando Ekardo belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.


#TIM

No comments