Recent comments

Breaking News

OTT KPK di Jakarta Utara, Bongkar Dugaan Permainan Nilai Pajak



Jakarta PN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (10/1/2026) di Jakarta Utara. Operasi ini mengungkap dugaan praktik permainan nilai pajak yang melibatkan oknum pegawai pajak dan pihak swasta.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, terdiri dari empat pegawai pajak dan empat pihak swasta yang diduga berperan sebagai konsultan pajak serta staf keuangan perusahaan.

Kasus ini bermula dari proses pemeriksaan pajak terhadap sebuah perusahaan di Jakarta Utara. Dari hasil pemeriksaan, petugas pajak menemukan adanya kekurangan bayar pajak dengan nilai cukup besar. Namun, alih-alih menjalankan prosedur resmi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), oknum pemeriksa pajak justru diduga menawarkan jalan pintas.

Modusnya, nilai pajak yang seharusnya dibayar perusahaan “dipangkas” dengan imbalan sejumlah uang. Praktik ini dikenal dengan istilah “dagang nilai pajak”.

“Wajib pajak menyuap agar nilai pajaknya turun. Meski harus memberi uang, perusahaan tetap diuntungkan,” ujar sumber yang mengetahui kasus tersebut.

KPK disebut telah membuntuti pergerakan perantara sejak Jumat malam. Penyerahan uang dilakukan di tempat umum di Jakarta Utara pada Sabtu pagi. Saat OTT berlangsung, KPK mengamankan uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing sebagai barang bukti.

Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka.

Meski Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sistem digital seperti e-Filing dan e-Billing, praktik korupsi dinilai masih rawan terjadi, terutama saat pemeriksaan lapangan yang melibatkan pertemuan langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.

Direktur P2Humas DJP, Rosmauli, menyatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum dan menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan, terhadap pegawai yang terbukti bersalah.

Kasus ini dinilai merugikan negara dan mencederai rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh. Dugaan sementara, perusahaan yang terlibat bergerak di sektor perdagangan besar atau logistik, sesuai dengan karakter Jakarta Utara sebagai kawasan pelabuhan dan industri.


Catatan Redaksi:
Apabila terdapat kekeliruan dalam pemberitaan ini, redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Red

No comments