INVESTIGASI: "Beton Keropos" di Pantai Padang, Dugaan Kongkalikong Proyek Penunjukan Langsung Terendus
PADANG PN – Proyek pemeliharaan betonisasi di kawasan wisata Pantai Padang kini menjadi sorotan tajam. Bukan karena kemegahannya, melainkan karena temuan tim investigasi media yang mengungkap adanya dugaan "borok" dalam pelaksanaan proyek di bawah naungan Dinas Pariwisata Kota Padang tersebut.
Berdasarkan dokumen hasil tim investigasi media yang diperoleh redaksi, diduga adanya kekurangan volume dan mutu pekerjaan yang mengarah pada kerugian daerah. Proyek senilai Rp199.397.586 yang dikerjakan oleh CV TMS ini diduga kuat dijalankan dengan pengawasan formalitas belaka.
Dugaan Mutu Beton yang "Disunat"
Temuan paling krusial terletak pada kualitas beton yang digunakan.
Dalam kontrak, spesifikasi beton diwajibkan memenuhi standar K-250. Namun, hasil uji laboratorium menunjukkan fakta pahit: beton yang terpasang hanya memiliki kekuatan K-233, Yang di himpun dari sumber terpercaya saat melakukan investigasi.
Secara teknis, penurunan mutu sebesar 6,73% ini bukan perkara sepele.
Di kawasan pesisir yang dihantam uap garam dan abrasi tinggi, beton yang tidak memenuhi spesifikasi akan jauh lebih cepat mengalami keretakan dan kehancuran.
Publik kini mempertanyakan: ke mana larinya selisih anggaran dari pengurangan kualitas material tersebut?
Modus "Alat Fiktif" dan Kelebihan Bayar
Tak hanya soal kualitas beton, investigasi tim juga mengungkap modus klasik dalam penggelembungan biaya. Ditemukan adanya koreksi harga satuan atas item peralatan yang tidak digunakan namun tetap ditagihkan oleh kontraktor.
"Terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp13.984.802,59 akibat koreksi harga satuan beton dan peralatan fiktif," tulis laporan tersebut. Informasi yang di himpun tim.
Meski angkanya terlihat kecil bagi sebuah proyek pemerintah, secara substansi hal ini menunjukkan adanya niat tidak jujur dalam pelaporan progres fisik.
Pengawasan yang Tumpul
Pertanyaan besar kini mengarah pada peran CV LEC selaku konsultan pengawas. Bagaimana mungkin Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) bisa ditandatangani pada 2 Juni 2025 dengan status selesai 100%, sementara fisik di lapangan cacat mutu?
Tumpulnya pengawasan ini memperkuat dugaan adanya "main mata" antara pihak kontraktor, pengawas, dan oknum di Dinas Pariwisata.
Proyek yang didapatkan melalui jalur Penunjukan Langsung (PL) ini dinilai rawan menjadi ajang bagi-bagi paket tanpa mempedulikan standar kelayakan fisik.
Pelanggaran Serius Perpres Pengadaan
Tindakan CV TMS dan kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pariwisata dinilai telah menabrak Pasal 11 dan Pasal 78 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Sesuai aturan, penyedia yang menyerahkan pekerjaan tidak sesuai kualitas kontrak harus dikenakan sanksi administratif tegas, mulai dari pengembalian kerugian negara hingga sanksi daftar hitam (blacklist).
Media masih berupaya mengumpulkan data dan informasi serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait lainnya guna memastikan sejauh mana tindak lanjut atas temuan ini serta apakah ada keterlibatan pihak lain dalam rantai pelaksanaan proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menanti ketegasan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Inspektorat untuk menindaklanjuti temuan tim media ini. Jangan sampai uang rakyat "menguap" di pinggir pantai hanya untuk beton yang keropos sebelum waktunya.
#TIM



No comments