Recent comments

Breaking News

“Aroma Korupsi di Balik Aset Sitaan PT PAL: Operasi Senyap, Uang Mengalir ke Mana?”



Jakarta PN  – Dugaan penyimpangan pengelolaan aset sitaan negara di Provinsi Jambi kian memanas. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada penanganan aset milik PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang disebut-sebut dikelola secara tidak sah, bahkan diduga menghasilkan keuntungan puluhan miliar rupiah di luar mekanisme negara.

Aliansi Jaksa Watch Institute secara terbuka menuding adanya praktik yang tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang terstruktur.

Koordinator aliansi, Khalid Akbar, menyatakan bahwa pengoperasian pabrik kelapa sawit yang berstatus sitaan negara oleh pihak swasta tanpa izin pengadilan merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan lagi soal administratif. Ini pelanggaran hukum acara pidana yang sangat mendasar. Aset sitaan tidak boleh dioperasikan sembarangan, apalagi oleh pihak swasta tanpa izin pengadilan,” tegas Khalid, Jumat (17/4/2026).

Yang lebih mencengangkan, dari pengelolaan aset tersebut diduga mengalir keuntungan hingga Rp40 miliarnamun tidak jelas ke mana dana itu bermuara. Aliansi menduga kuat uang tersebut tidak pernah masuk ke kas negara.

“Kalau benar ada perputaran uang sebesar itu dan tidak disetorkan ke negara, maka ini bukan sekadar pelanggaran, tapi indikasi kuat korupsi yang terorganisir,” ujarnya.

Kasus ini disebut berkaitan erat dengan perkara dugaan korupsi kredit Rp105 miliar di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) periode 2018–2019, yang menyeret aset PT PAL sebagai barang sitaan. Namun alih-alih diamankan, aset tersebut justru diduga “hidup” dan beroperasi secara senyap.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: siapa yang mengendalikan aset sitaan tersebut? siapa yang menikmati hasilnya? dan mengapa bisa berjalan tanpa pengawasan ketat?

Aliansi menilai, mustahil praktik semacam ini berjalan tanpa adanya keterlibatan oknum internal dan jaringan yang lebih luas.

“Kami melihat ada indikasi kuat keterlibatan lebih dari satu pihak. Ini bukan kerja satu orang. Ini pola,” ungkap Khalid.

Atas dasar itu, Jaksa Watch Institute mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera turun tangan, tidak hanya melakukan penyelidikan, tetapi juga membuka kemungkinan penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.

Tak kalah penting, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diminta menelusuri aliran dana guna membongkar jejak uang yang diduga “menghilang” dari pengelolaan aset sitaan tersebut.

“Ikuti aliran uangnya. Di situ akan terlihat siapa saja yang bermain,” tegasnya.

Aliansi juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh kebal hukum. Jika benar ada keterlibatan oknum, maka penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ini ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi,” tandas Khalid.


Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers.


#Ril


No comments