Recent comments

Breaking News

Tambang Emas Ilegal di Sumpayang Diduga Bebas Beroperasi, Polisi Didesak Segera Bertindak



Kabupaten Solok, PN — Aktivitas tambang emas ilegal di Nagari Sumpayang, Kecamatan Payung Sekaki, kian menjadi sorotan. Meski telah dilaporkan secara resmi, kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut disebut masih terus beroperasi tanpa hambatan dan terkesan luput dari penindakan aparat.

Laporan tertanggal 13 April 2026 yang diajukan Datuk Manangkerang mengungkap adanya penggunaan alat berat di lokasi tambang tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Alat berat terus bekerja, tanah dikupas tanpa kendali. Ini jelas tambang ilegal dan harus segera dihentikan,” tegas Datuk Manangkerang.

Diduga Langgar Undang-Undang Minerba

Aktivitas tambang emas tanpa izin ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan:

  • Pasal 158 UU Minerba:
    Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

  • Pasal 160 UU Minerba:
    Mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan eksplorasi atau operasi produksi tanpa izin.

Selain itu, aktivitas tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana tambahan bagi pelaku pencemaran dan perusakan lingkungan.

Polisi Diminta Tidak Tutup Mata

Desakan kuat kini diarahkan kepada jajaran kepolisian, khususnya Polres Kabupaten Solok dan Polda Sumatera Barat, agar segera turun tangan melakukan penindakan tegas.

Masyarakat menilai, jika aktivitas ini terus dibiarkan, akan muncul kesan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Aparat harus bertindak tegas. Jangan sampai ada kesan pembiaran. Ini sudah jelas melanggar hukum,” ujar Datuk Manangkerang.

Dalam laporan tersebut, disebutkan pula bahwa pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku maupun pemilik tambang telah diungkap, sehingga aparat penegak hukum dinilai memiliki dasar kuat untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

Ancaman Bencana dan Kerusakan Lingkungan

Selain aspek hukum, aktivitas tambang emas ilegal ini juga memicu kekhawatiran serius akan potensi bencana. Penggunaan alat berat secara masif tanpa kajian lingkungan berisiko menyebabkan longsor, banjir, hingga kerusakan ekosistem yang lebih luas.

Masyarakat Nagari Sumpayang berharap aparat tidak menunggu jatuhnya korban sebelum bertindak.

“Jangan tunggu sampai ada korban atau bencana. Hentikan sekarang juga,” tegasnya.

Laporan Ditembuskan hingga Presiden

Sebagai bentuk keseriusan, laporan tersebut telah disampaikan ke berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum daerah hingga pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Langkah ini diharapkan mampu mendorong percepatan penanganan kasus serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.

(Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.)


✍️Ardi



#TambangIlegal#TambangEmasIlegal #PolisiJanganTutupMata #PolisiSegeraBertindak #UsutTuntasTambangIlegal #TangkapPelakuTambang #SaveSumpayang #KabupatenSolok #SumateraBarat #SelamatkanTanahAdat #LawanPerusakanLingkungan #RakyatMenuntut #ViralKan #BongkarSampaiTuntas

No comments