Tabligh Akbar Polda Sumbar Spiritualitas atau Teka-Teki Anggaran?
PADANG – Gema takbir dan lantunan doa membahana di , Selasa (24/2/2026). Ribuan jemaah memadati masjid ikonik tersebut untuk menghadiri Tabligh Akbar yang digelar dalam rangka menyambut Ramadan 1447 Hijriah.
Kehadiran (UAH) menjadi magnet utama. Antusiasme warga bahkan disebut melampaui target 1.000 peserta. Namun di balik kekhidmatan acara, muncul pertanyaan publik mengenai sumber pembiayaan kegiatan berskala besar tersebut.
Soft Approach dan Spiritualitas Kamtibmas
Dalam sambutannya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menegaskan bahwa pendekatan lunak (soft approach) menjadi strategi institusinya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pembinaan rohani. Dengan keimanan yang kuat, masyarakat akan memiliki kesadaran menjaga kedamaian,” ujarnya.
Pendekatan tersebut diapresiasi sebagai upaya preventif berbasis spiritual. Namun secara administratif, kegiatan berskala masif itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Santunan Rp 500 Juta dan Dugaan Dana Non-Budgeter
Agenda utama kegiatan ini adalah pemberian santunan kepada 1.000 kaum dhuafa dan fakir miskin dengan nominal Rp 500.000 per orang. Total dana santunan mencapai Rp 500 juta.
Jumlah itu belum termasuk biaya lain seperti:
- Honorarium dan akomodasi penceramah nasional beserta tim
- Publikasi dan dokumentasi
- Operasional dan pengamanan personel
Penelusuran Tim terhadap dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tidak menemukan pos anggaran spesifik yang mencantumkan kegiatan tersebut.
Apabila dana tidak bersumber dari APBN, maka muncul dugaan penggunaan skema non-budgeter melalui proposal kepada pihak ketiga. Skema semacam ini, jika benar terjadi, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan risiko “utang budi” institusional.
Prinsip Akuntabilitas dan Kepentingan Publik
Sebagai institusi penegak hukum, transparansi pengelolaan dana—termasuk kegiatan sosial dan keagamaan—menjadi bagian dari akuntabilitas publik. Terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan, publik berharap penggunaan dana oleh lembaga negara dilakukan secara terbuka dan terukur.
Kegiatan keagamaan dan filantropi tentu mendapat dukungan luas. Namun dalam tata kelola pemerintahan yang baik, niat baik harus berjalan seiring dengan keterbukaan sumber pembiayaan.
Hak Jawab dan Hak Klarifikasi
Sesuai amanat , khususnya Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) dan (3), setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan berhak menggunakan hak jawab dan hak koreksi/klarifikasi.
Hingga berita ini ditayangkan, tim masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmeliya, terkait sumber pendanaan dan mekanisme pembiayaan kegiatan tersebut. Namun belum ada jawaban resmi yang diberikan.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Tim



No comments