Recent comments

Breaking News

Dugaan Pungutan Puluhan Juta per Alat di Kolok Nan Tuo, Siapa Bermain?

 


Sawahlunto PN — Dugaan praktik pungutan “uang koordinasi” hingga puluhan juta rupiah per alat mencuat di wilayah Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, Kota . Informasi ini mengemuka setelah tim Ketua LMR-RI Sumbar melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Kamis, 26 Februari 2026.

Saat di lakukan konfirmasi via telfon kepada ketua LKAM Sawahlunto menanyakan apakah benar ada permintaan dana Rp10 juta per alat yang dikaitkan dengan koordinasi adat. Nominal tersebut disebut melibatkan Ketua LKAM Sawahlunto, Datuk Daler Pangulu Sati bersama Datuak Erican Malin Pengulu. Datuak daler membenarkan


Selain itu, beredar informasi yang di duga adanya permintaan dana berkisar Rp87 juta hingga Rp90 juta per alat yang disebut dikaitkan dengan Kapolres Sawahlunto AKBP Simon melalui seseorang bernama OS yang mengaku sebagai wartawan dari Padang. Ujar datuk Erican Malin pagulu kerap di panggil datuk bai


Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan dokumen resmi yang menunjukkan dasar hukum atas pungutan dengan nominal tersebut.


Uang Adat atau Pungutan Tanpa Dasar Hukum?

Datuk Daler Pangulu Sati mengakui adanya penerimaan uang adat di wilayahnya. Publik kini mempertanyakan apakah pungutan tersebut memiliki dasar aturan adat tertulis dan kesepakatan formal yang sah.

Secara hukum, setiap pungutan terhadap aktivitas usaha harus memiliki dasar hukum jelas, baik berupa peraturan daerah, retribusi resmi, maupun ketentuan sah lainnya. Jika tidak memiliki dasar hukum, praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan liar.

Apabila terdapat keterlibatan aparat negara tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu berpotensi masuk dalam ranah penyalahgunaan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Ketegangan Saat Investigasi

Saat tim LMR-RI Sumbar melakukan investigasi di Kolok Nan Tuo, Kecamatan Barangin, pada Kamis (26/2/2026), sempat terjadi cekcok dengan sejumlah pemuda setempat.

Salah seorang pemuda menyampaikan:

“Kalau kami dengan pengusaha dan Kapolres sudah menjalankan aturan sesuai hukum dan sudah koordinasi dengan Kapolres Sawahlunto, jadi bapak kalau ke sini jangan coba-coba masuk ke sini.” Ujar siin selaku pemuda

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai aturan hukum apa yang dimaksud serta apakah terdapat izin resmi atau regulasi tertulis sebagai dasar pungutan tersebut.


Upaya Konfirmasi

Tim investigasi mengaku telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kapolres Sawahlunto pada Kamis, 26 Februari 2026, mulai pukul 11.03 WIB hingga 14.01 WIB, melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh respons.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolda , disarankan agar persoalan tersebut dikoordinasikan dengan Dirkrimsus Polda Sumbar untuk pendalaman lebih lanjut.

Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut guna menjaga keberimbangan informasi.


Hak Jawab dan Dasar Hukum Pemberitaan

Pemberitaan ini disusun berdasarkan kerja jurnalistik yang berlandaskan .

Sesuai Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam berita ini untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta asas praduga tak bersalah.


Tim


No comments