Publik Mendesak Satpol PP Bertindak Tegas: Cafe Denai Rekor Pelanggaran Jam Operasional di Padang
Padang PN — Sorotan publik terhadap kepatuhan tempat hiburan malam di Kota Padang kian menguat. Berdasarkan data penegakan Peraturan Daerah (Perda) selama Januari 2026, Cafe Denai tercatat sebagai pelaku usaha dengan pelanggaran jam operasional terbanyak, memicu desakan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang segera mengambil langkah penindakan tegas.
Pelanggaran berulang tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum), tetapi juga berpotensi melemahkan wibawa Perda apabila tidak ditindaklanjuti dengan sanksi nyata.
531 Pelanggaran Perda, Satpol PP Pegang Kendali Penindakan
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, S.IP, M.Si, menyampaikan bahwa sepanjang Januari 2026 pihaknya telah menertibkan 531 kasus pelanggaran Perda di wilayah Kota Padang.
“Selama Januari 2026, Satpol PP Kota Padang telah menertibkan 531 pelanggaran Perda. Pengawasan terhadap pelaku usaha, termasuk cafe dan hiburan malam yang melanggar jam operasional, menjadi fokus utama kami,” tegas Chandra.
Namun, dari data penertiban tersebut, muncul fakta adanya pelaku usaha yang melakukan pelanggaran secara berulang dalam waktu singkat.
Cafe Denai Paling Sering Terjaring Razia
Berdasarkan catatan resmi Satpol PP, Cafe Denai tercatat tiga kali melanggar jam operasional dalam satu bulan, menjadikannya pelanggar terbanyak dibandingkan tempat hiburan malam lainnya:
- Cafe Denai: 3 kali pelanggaran
- Good Brother: 2 kali
- New Damarus: 1 kali
- Ambo Juo: 1 kali
Frekuensi ini dinilai sebagai indikasi pembangkangan terhadap regulasi daerah, sekaligus menjadi dasar kuat bagi Satpol PP untuk menaikkan level penindakan.
Dasar Hukum Penindakan: Perda Kota Padang
Penindakan terhadap pelanggaran jam operasional memiliki dasar hukum yang tegas dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, antara lain:
- Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha wajib mematuhi ketentuan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
- Pasal 14 ayat (1) mengatur larangan menjalankan kegiatan usaha yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk tidak mematuhi waktu atau jam operasional yang telah ditetapkan.
- Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan Perda dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Perda tersebut meliputi:
- Teguran lisan dan tertulis
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Penyegelan tempat usaha
- Rekomendasi pembekuan hingga pencabutan izin operasional
Dalam Perda yang sama ditegaskan bahwa Satpol PP merupakan perangkat daerah yang berwenang melakukan penertiban, penindakan, dan penegakan Perda.
Penertiban Dinilai Belum Memberi Efek Jera
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai, pelanggaran yang dilakukan berulang kali menunjukkan bahwa sanksi ringan tidak lagi efektif.
“Jika pelanggaran jam operasional terjadi sampai tiga kali dalam satu bulan, maka secara hukum Perda memberi ruang bagi Satpol PP untuk menjatuhkan sanksi administratif yang lebih berat, termasuk penyegelan dan rekomendasi pencabutan izin,” ujar seorang pemerhati Trantibum.
Ujian Ketegasan Satpol PP Kota Padang
Kasus Cafe Denai kini dipandang sebagai ujian nyata komitmen Satpol PP Kota Padang dalam menegakkan Perda tanpa pandang bulu. Ketegasan aparat dinilai penting untuk mencegah pelanggaran serupa terus berulang dan ditiru pelaku usaha lain.
Publik mendesak Satpol PP:
- Menerapkan sanksi administratif maksimal sesuai Perda
- Melakukan penyegelan sementara bila pelanggaran kembali terulang
- Mengeluarkan rekomendasi pembekuan atau pencabutan izin operasional kepada OPD terkait
Langkah tersebut dinilai penting demi menjaga ketertiban umum, kepastian hukum, dan wibawa pemerintah daerah.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun sebagai bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tim



No comments