KPK Telusuri Dugaan Penukaran Uang Miliaran Rupiah, Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri Jadi Sorotan
Jakarta PN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pendalaman kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dengan menelusuri dugaan aktivitas penukaran uang bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan kegiatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), saat masih menjabat.
Pendalaman ini dilakukan seiring bergesernya fokus penyidikan dari sekadar perkara pengadaan iklan menuju alur komunikasi, aktivitas, serta pembiayaan kegiatan pejabat terkait, termasuk perjalanan ke luar negeri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyelidik kini mendalami secara khusus komunikasi antara Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB pada periode yang tengah disorot.
“Penyelidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu RK dengan pihak BJB. Fokus pemeriksaan mulai bergeser ke arah tersebut,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Tak hanya komunikasi, KPK juga menguliti secara detail seluruh aktivitas Ridwan Kamil, baik di dalam maupun luar negeri, termasuk pihak-pihak yang terlibat serta tujuan dan sumber pembiayaan kegiatannya.
“Kami mendalami aktivitas RK, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, termasuk bersama siapa saja, kepentingannya untuk apa, dan sumber pembiayaannya,” tegas Budi.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci, mulai dari asisten pribadi Ridwan Kamil hingga perusahaan penukaran uang (money changer). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah dengan nilai fantastis.
“Pada periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami menangkap adanya dugaan penukaran mata uang asing ke rupiah dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam perkara pokok dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartono (WH) selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta tiga pihak swasta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp222 miliar. KPK menduga dana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeternal di luar mekanisme resmi.
KPK menegaskan pendalaman akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan pihak lain, seiring upaya penyidik membongkar aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
✍️Andi



No comments