Kejari Mentawai Klarifikasi Isu Gratifikasi Perjalanan ke Luar Negeri, Tegaskan Izin Cuti dan Biaya Pribadi
PADANG PN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan gratifikasi fasilitas perjalanan ke luar negeri yang menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, SH, MH.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Mentawai kepada awak media dalam pertemuan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Rabu (4/1), menyusul beredarnya informasi yang mengaitkan perjalanan ke Malaysia dengan penanganan perkara dugaan korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai.
Kajari Mentawai menegaskan bahwa keberangkatannya ke Malaysia murni untuk keperluan berobat dan tidak memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara hukum apa pun.
“Perjalanan ke Malaysia dilakukan untuk kepentingan kesehatan. Seluruh biaya perjalanan dan pengobatan saya tanggung secara pribadi dan dilakukan dalam masa cuti resmi,” ujar R. Ahmad Yani.
Ia menambahkan, izin cuti berobat ke luar negeri telah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, termasuk kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), sebelum keberangkatan dilakukan.
Sebagai bentuk keterbukaan, R. Ahmad Yani juga memperlihatkan bukti-bukti pendukung kepada tim media, berupa dokumen izin cuti, tiket perjalanan, serta kwitansi biaya rumah sakit yang menunjukkan seluruh pembiayaan dilakukan secara mandiri.
Terkait nama pihak berinisial W dan L yang sempat dikaitkan dalam isu tersebut, Kejari Mentawai menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki hubungan dengan perkara hukum yang sedang ditangani. W disebut hanya memberikan rekomendasi pengobatan, sementara L sebatas membantu proses administrasi pendaftaran rumah sakit di Malaysia.
Kejari Mentawai juga memastikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur yang sah.
Melalui klarifikasi ini, Kejari Mentawai berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mempercayakan proses penegakan hukum kepada institusi kejaksaan yang menjunjung prinsip profesional, transparan, dan akuntabel.
Tim



No comments