Skandal Korupsi Perusda Mentawai Rp7,8 Miliar: Pergantian Penyidik Disorot Tersangka Tunggal hingga Dugaan Obstruction of Justice
MENTAWAI PN – Penanganan kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar terus menuai sorotan tajam. Tidak hanya soal penetapan tersangka tunggal, publik kini menyoroti pergantian pejabat penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai yang dinilai berdampak pada perubahan arah penyidikan perkara.
Publik mempertanyakan mengapa perkara yang sejak awal mengarah pada banyak pihak pengambil kebijakan, kini justru berujung pada satu tersangka, yakni Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, Kamser Sitanggang (KS).
Dibongkar di Era Aridona Bustari, Menyentuh Pejabat Strategis
Kasus ini pertama kali dibongkar dan disidik secara intensif saat Aridona Bustari, SH menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mentawai. Di bawah kepemimpinannya, penyidikan berkembang dengan memeriksa sejumlah saksi yang memiliki posisi strategis dalam pengambilan kebijakan.
Beberapa nama yang sempat diperiksa antara lain mantan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabagalet, Sekretaris Daerah Martinus Dahlan, serta jajaran Dewan Pengawas (Dewas) Perusda Kemakmuran Mentawai, yakni Dr. Naslindo Sirait selaku Ketua Dewas dan Yesi Seminora sebagai anggota.
Langkah tersebut dipandang publik sebagai indikasi bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pelaksana teknis, melainkan juga membuka ruang penelusuran tanggung jawab struktural dan kebijakan.
Mutasi Kasi Pidsus, Arah Penyidikan Dinilai Berubah
Namun, di tengah penyidikan yang dinilai mulai mengerucut ke aktor-aktor strategis, Aridona Bustari dimutasi ke tempat tugas lain. Jabatan Kasi Pidsus Kejari Mentawai kemudian diisi oleh Rahmad Syarif, SH.
Pasca pergantian pejabat tersebut, Kejari Mentawai menetapkan Kamser Sitanggang sebagai tersangka tunggal dan langsung melakukan penahanan. Sejak itu, pengembangan perkara seolah berhenti di level direktur, tanpa kejelasan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
“Mata Rantai Hilang”, Publik Curigai Perkara Dipersempit
Sejumlah tokoh masyarakat Mentawai menilai terdapat “mata rantai yang hilang” dalam penanganan perkara pasca-mutasi pejabat tersebut. Mereka menilai janggal jika rangkaian pemeriksaan sejak awal hanya bermuara pada satu tersangka.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik, apakah terdapat upaya pembatasan atau pelokalan perkara agar tidak menyentuh pihak-pihak yang memiliki posisi strategis dan kewenangan kebijakan.
Dewan Pengawas Kembali Jadi Sorotan
Sorotan publik kembali mengarah pada Dewan Pengawas Perusda, khususnya Dr. Naslindo Sirait dan Yesi Seminora. Sebagai organ pengawas perusahaan daerah, Dewas memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.
Dengan nilai kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar, masyarakat mempertanyakan bagaimana mungkin aliran dana sebesar itu terjadi tanpa diketahui atau dicegah apabila fungsi pengawasan dijalankan sebagaimana mestinya.
KS Diduga Jadi “Tumbal”
Di tengah stagnannya pengembangan perkara, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa Kamser Sitanggang berpotensi dijadikan “tumbal”, sementara pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran kebijakan belum tersentuh proses hukum.
Apa Bila Ada Dugaan Keterlibatan Oknum Jaksa, Ancaman Pidana Berat
Publik juga menyoroti kemungkinan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, termasuk jaksa, dalam penanganan perkara ini, khususnya terkait perubahan arah penyidikan.
Jika terbukti terdapat pihak yang secara sengaja mengarahkan, membatasi, atau menggagalkan pengembangan perkara, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, dugaan suap atau gratifikasi dapat dikenakan Pasal 12 huruf a atau e UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup atau 4–20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar. Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara juga diatur dalam Pasal 421 KUHP.
Desakan Evaluasi dan Transparansi
Masyarakat Kepulauan Mentawai mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Muhibuddin, SH, MH, serta Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara ini.
Publik berharap pengusutan dugaan korupsi Rp7,8 miliar dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Mentawai belum memberikan keterangan resmi terkait pengembangan tersangka lain maupun klarifikasi atas sorotan publik tersebut.
Catatan Redaksi (Undang-Undang Pers)
Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di ruang publik dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Pasal 5 ayat (2) menyatakan:
“Pers wajib melayani Hak Jawab.” - Pasal 1 angka 11 menyebutkan bahwa Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Redaksi membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.
TIM



No comments