Polres Pasaman Barat Tangkap 8 Penambang Emas Ilegal di Talamau, Terancam 5 Tahun Penjara
Pasaman Barat PN – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menangkap delapan orang terduga pelaku penambangan emas ilegal di kawasan Kasiak Putiah, Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, penangkapan dilakukan pada Kamis (8/1/2026) setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tambang tanpa izin tersebut.
“Saat ini kedelapan pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik,” kata AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Sabtu.
Penindakan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi. Polisi langsung turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan warga.
Delapan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PSP (23), DH (34), P (27), AS (27), MH (23), M (44), D (33), dan MH (36). Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang berperan sebagai operator alat berat, satu orang sebagai helper, satu orang sebagai pengawas lapangan, serta empat orang lainnya bekerja sebagai anak bok atau pekerja tambang.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator PC 210F merek SDLG warna kuning serta dua unit alat dulang emas yang terbuat dari kayu.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Aktivitas penambangan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dalam Pasal 158 UU Minerba, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” tegasnya.
Selain itu, para pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan. Ancaman hukuman dalam undang-undang tersebut mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
AKBP Agung Tribawanto menegaskan, Polres Pasaman Barat berkomitmen menindak tegas praktik pertambangan ilegal karena merusak lingkungan, merugikan negara, dan membahayakan masyarakat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya.
✍️tim



No comments