Recent comments

Breaking News

Gudang di Lubuk Begalung Terpantau Aktivitas Diduga Solar Bersubsidi



Padang PN – Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Tim media melakukan penelusuran lapangan terkait dugaan pelangsiran minyak solar bersubsidi yang diduga dialihkan menjadi minyak industri.

Berdasarkan hasil investigasi, dugaan praktik tersebut berawal dari aktivitas mencurigakan di salah satu SPBU di Padang dengan nomor 14.2xx.xxx. , tim media mendapati sebuah mobil pelansir jenis L300 berwarna hitam tengah melakukan pengisian solar bersubsidi dalam jumlah yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Tim media kemudian mengikuti pergerakan mobil tersebut hingga ke sebuah lokasi gudang yang diduga menjadi tempat penampungan dan pembongkaran solar di wilayah Pagambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat.

Sesampainya di lokasi, ditemukan dua unit mobil tangki berwarna biru-putih, beberapa mobil pelansir lain seperti mobil Panther berwarna merah, serta mobil box berwarna kuning. Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik pengalihan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya.

Berpotensi Melanggar Undang-Undang Migas

Apabila dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dugaan Kepemilikan Gudang

Dari hasil penelusuran dan keterangan warga sekitar, tim media memperoleh informasi bahwa gudang tersebut diduga dimiliki oleh seorang oknum anggota TNI. Namun informasi ini masih sebatas keterangan warga dan belum terkonfirmasi secara resmi. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya klarifikasi dari pihak berwenang.

Perlindungan Hukum Kerja Jurnalistik

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran jurnalistik dan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 6 UU Pers, ditegaskan bahwa pers nasional berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Oleh sebab itu, kegiatan peliputan dan investigasi yang dilakukan tim media merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh undang-undang.

Selain itu, Pasal 8 UU Pers menyebutkan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, sepanjang bekerja sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Desakan Penegakan Hukum

Kasus dugaan mafia BBM bersubsidi ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan hak masyarakat kecil sebagai penerima subsidi energi. Untuk itu, aparat penegak hukum, termasuk Polri, Pertamina, dan BPH Migas, diharapkan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU, pemilik gudang, serta instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan berita.


✍️ TIM

No comments