Ledakan Dapur MBG di Padang: Empat Pekerja Terbakar, Dugaan Kelalaian K3 hingga Upaya Pembungkaman Informasi
Padang PN – Program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), tercoreng insiden serius di Kota Padang. Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Alai, yang dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari, meledak hebat pada Senin, 19 Januari 2026, mengakibatkan empat pekerja mengalami luka bakar.
Ledakan tersebut bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Serangkaian temuan investigatif mengarah pada dugaan kelalaian sistemik, mulai dari aspek keselamatan kerja hingga indikasi kuat adanya upaya menutup-nutupi informasi dari ruang publik.
Kelalaian K3: Dapur Produksi Diduga Tak Penuhi Standar Keselamatan
Investigasi lapangan menemukan bahwa dapur SPPG Alai, meski telah beroperasi sekitar dua bulan, diduga tidak dilengkapi sistem exhaust atau sirkulasi udara yang layak. Kondisi ini berpotensi menyebabkan akumulasi gas pada unit oven, yang akhirnya memicu ledakan.
Fakta tersebut mengindikasikan pelanggaran serius terhadap prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Padahal, dapur MBG merupakan fasilitas produksi massal yang setiap hari beroperasi dalam tekanan waktu dan volume tinggi.
Jika terbukti, pengelola berpotensi melanggar:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pekerja Tanpa Kontrak dan Tanpa Jaminan Sosial
Ironi semakin kentara ketika diketahui bahwa keempat korban bekerja tanpa kontrak resmi dan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga kini, belum ada kepastian mengenai:
- Pembiayaan pengobatan korban
- Santunan kecelakaan kerja
- Jaminan perlindungan sosial jangka panjang
Kondisi ini jelas bertentangan dengan:
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Dalam proyek strategis nasional, kelalaian semacam ini dinilai sebagai pengabaian terang-terangan terhadap hak dasar pekerja.
Aroma Konflik Kepentingan dan Bungkamnya Informasi
Fakta paling mengkhawatirkan muncul saat akses informasi terkait insiden ini justru tertutup rapat. Tim investigasi memperoleh informasi bahwa kondisi tersebut diduga berkaitan dengan keterlibatan anak salah satu petinggi di Polda Sumatera Barat dalam struktur pengelolaan di bawah Yayasan Kemala Bhayangkari.
Sejumlah sumber menyebutkan adanya tekanan agar insiden tidak dibesar-besarkan di media, bahkan mengarah pada dugaan pembungkaman pemberitaan. Jika benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar kecelakaan kerja, melainkan telah masuk ke ranah obstruction of justice dan pelanggaran kebebasan pers.
Desakan Keras: Polda Sumbar Diminta Usut Tuntas
Atas dasar temuan tersebut, Polda Sumatera Barat didesak untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional, termasuk:
- Menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas kelalaian K3
- Menelusuri status ketenagakerjaan korban
- Mengungkap siapa oknum yang diduga memerintahkan atau mengupayakan pembungkaman pemberitaan
Publik menilai, ujian terbesar Polda Sumbar adalah keberanian membersihkan institusi dari konflik kepentingan, bukan justru melindungi pihak tertentu.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Upaya membungkam informasi, jika terbukti, berpotensi melanggar:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penyensoran dan pembredelan.
Pembiaran terhadap dugaan pembungkaman ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan transparansi publik di Sumatera Barat.
Hak Jawab
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada Yayasan Kemala Bhayangkari, pengelola SPPG Alai, serta pihak Polda Sumbar untuk memberikan penjelasan resmi terkait seluruh temuan dan dugaan dalam pemberitaan ini.
TIM



No comments