Recent comments

Breaking News

Diduga Bersekongkol dengan Pelansir, SPBU 14.251.520 Lubuk Minturun Disinyalir Jadi Lumbung Bio Solar Ilegal



PADANG PN — Dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU nomor 14.251.520 kawasan By Pass Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, kian mengkhawatirkan. Hasil investigasi lapangan pada hari sabtu 24 Januari 2026 mengungkap bahwa praktik lansir Bio Solar diduga tidak hanya melibatkan mobil box, tetapi juga mobil tangki CPO yang seharusnya digunakan untuk kepentingan industri tertentu.

Tim investigasi menemukan indikasi bahwa mobil tangki CPO turut melakukan pengisian Bio Solar secara berulang di SPBU tersebut. Pola pengisian dinilai serupa dengan kendaraan lansir lainnya, yakni dilakukan berkali-kali dengan jeda waktu singkat, serta tidak sesuai dengan fungsi dan kebutuhan operasional kendaraan tersebut.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa SPBU 14.251.520 telah menjadi titik rawan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan berbagai jenis kendaraan bebas melakukan pengisian di luar kewajaran. Situasi ini dinilai mustahil terjadi tanpa adanya kelalaian serius atau pembiaran oleh petugas SPBU.

Sebelumnya, tim juga mendapati mobil box berwarna kuning yang diduga melakukan pengisian Bio Solar berulang kali dan kabur dengan kecepatan tinggi saat hendak didekati. Kini, dengan terungkapnya dugaan keterlibatan mobil tangki CPO, pola penyelewengan dinilai semakin terstruktur dan masif.

Atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga kembali didesak untuk melakukan audit menyeluruh, tidak hanya terhadap petugas SPBU 14.251.520, tetapi juga pengawas Pertamina di wilayah Kota Padang. Audit ini dinilai mendesak mengingat frekuensi kejadian yang berulang serta beragamnya jenis kendaraan pelansir yang terlibat.

Tim investigasi juga menduga adanya indikasi kerja sama antara oknum petugas SPBU dengan jaringan mafia BBM, mengingat kendaraan-kendaraan tersebut dapat mengisi Bio Solar tanpa hambatan berarti. Dugaan ini semakin menguat seiring banyaknya laporan dan temuan lapangan terkait pelanggaran SOP penyaluran BBM bersubsidi.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, praktik ini dikhawatirkan akan terus merugikan negara dan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak SPBU maupun Pertamina belum memberikan klarifikasi resmi. Tim menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan.


Hak Jawab dan Klarifikasi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Oleh karena itu, pengelola SPBU 14.251.520, Pertamina Patra Niaga, maupun pihak terkait lainnya diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun Pertamina terkait dugaan tersebut. Tim investigasi menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan menyampaikan perkembangan terbaru secara berimbang dan sesuai kaidah jurnalistik.


TIM

No comments