Jejak “Sulap” Izin Hiburan Malam di Padang: Cafe QQ dan Denai Diduga Langgar Sistem OSS dan Aturan Pariwisata
PADANG PN – Tabir praktik dugaan manipulasi izin usaha hiburan malam di Kota Padang perlahan mulai terbuka. Investigasi Tim di Kecamatan Padang Barat dan Padang Selatan menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan serius dalam operasional Cafe QQ dan Denai, yang di atas kertas tercatat sebagai kafe atau restoran, namun di lapangan beroperasi layaknya pub dan karaoke hingga dini hari.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sistem perizinan negara sengaja dimanfaatkan, atau justru dilemahkan oleh oknum pengusaha hiburan malam?
Baca juga Berita sebelumnya :
https://www.persadanews.com/2026/01/hiburan-malam-di-padang-disorot.html
Beroperasi Seperti Pub, Berizin Seperti Resto
Berdasarkan pemantauan langsung Tim di lapangan, kedua lokasi tersebut menunjukkan ciri operasional hiburan malam murni. Aktivitas justru meningkat selepas tengah malam, lengkap dengan hiburan musik keras, minuman beralkohol, serta kehadiran LC (Lady Companion) berpakaian minim yang mendampingi tamu.
Ironisnya, jam operasional terus berlangsung hingga pukul 02.00 WIB, bahkan dini hari, yang secara kasat mata tidak mencerminkan aktivitas usaha kafe atau restoran biasa.
Pengakuan Kadis Pariwisata: Tidak Pernah Ada Rekomendasi
Fakta lapangan tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan resmi Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indra Syani. Saat dikonfirmasi Tim, Yudi secara tegas menyatakan bahwa Dinas Pariwisata tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin untuk cafe, resto, pub, maupun karaoke di lokasi Cafe QQ dan Denai.
“Memang benar masyarakat bisa mengurus izin sendiri melalui OSS. Namun selama saya menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, kami tidak pernah diminta dan tidak pernah memberikan rekomendasi izin untuk cafe, resto, pub, ataupun tempat karaoke di lokasi tersebut,” ujar Yudi Indra Syani, Jumat (23/1).
Pernyataan ini menjadi titik krusial. Sebab, dalam sistem OSS-Risk Based Approach (OSS-RBA), usaha Pub (KBLI 56301) dan Karaoke (KBLI 93292) masuk kategori Risiko Menengah Tinggi yang wajib melalui verifikasi lapangan serta rekomendasi teknis dari Dinas Pariwisata sebelum izin dinyatakan efektif.
Dugaan “Trik” KBLI Risiko Rendah
Tanpa adanya rekomendasi tersebut, Tim menduga pengelola Cafe QQ dan Denai sengaja mendaftarkan usaha sebagai Restoran (KBLI 56101) yang tergolong risiko rendah, sehingga izin otomatis terbit melalui OSS tanpa pengawasan teknis.
Namun, pola operasional di lapangan justru mengarah pada aktivitas hiburan malam penuh, antara lain:
- Jam operasional hingga pukul 02.00 WIB
- Hiburan musik dan karaoke
- Layanan LC berpakaian sexy
- Atmosfer pub yang bertentangan dengan izin restoran
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan usaha, yang secara hukum dapat berujung pada sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha.
Dinas Pariwisata Akui Akan Koordinasi
Menanggapi hasil investigasi tersebut, Kepala Bidang Destinasi dan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata Kota Padang, Dikoriva, membenarkan bahwa pihaknya memiliki kewenangan pengawasan administratif terhadap usaha pariwisata.
“Sesuai Permenpar Nomor 6 Tahun 2025, tugas kami adalah pembinaan dan pengawasan administratif usaha pariwisata,” jelasnya.
Terkait temuan Tim soal jam operasional hingga dini hari dan layanan LC, Dikoriva menyatakan akan berkoordinasi dengan DPMPTSP guna memastikan kesesuaian izin dengan praktik usaha di lapangan.
“Nanti akan kami koordinasikan dengan DPMPTSP untuk memastikan izin dan standar kegiatan usahanya,” ujarnya singkat.
Ujian Nyata Penegakan Hukum
Dengan pengakuan terbuka Kepala Dinas Pariwisata bahwa tidak pernah ada rekomendasi izin, posisi Cafe QQ dan Denai kini berada di titik kritis. Temuan ini sekaligus menjadi ujian serius bagi DPMPTSP dan Satpol PP Kota Padang.
Apakah aparat penegak Perda berani mengambil langkah tegas, mulai dari penghentian sementara hingga penyegelan lokasi? Atau praktik “sulap izin” akan kembali menguap tanpa sanksi?
Investigasi ini menegaskan satu hal: ketika izin di atas kertas tak sejalan dengan realitas di lapangan, publik berhak tahu siapa yang diuntungkan dan siapa yang dibiarkan dirugikan.



No comments