Recent comments

Breaking News

Hiburan Malam di Padang Disorot, Beroperasi hingga Pukul 02.00–05.00 WIB Diduga Langgar Perda




PADANG PN – Aktivitas tempat hiburan malam di Kota Padang kembali menuai sorotan tajam publik. Sejumlah usaha hiburan diduga secara terang-terangan melanggar jam operasional yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, dengan tetap beroperasi hingga pukul 02.00 sampai 05.00 WIB.

Dalam Perda Kota Padang tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mematuhi jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah serta dilarang melakukan aktivitas usaha pada waktu yang dapat mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam hingga dini hari.

Selain itu, Perda Kota Padang tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Usaha Hiburan juga mengatur bahwa usaha hiburan wajib beroperasi sesuai jam yang ditentukan, serta dilarang menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin dan peruntukan usaha.

Namun realita di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Sejumlah tempat usaha yang mengantongi izin sebagai restoran atau kafe justru beroperasi sebagai room karaoke dan pub, dengan aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga pukul 02.00, 03.00, bahkan 05.00 WIB.

“Kalau sampai jam dua hingga subuh masih beroperasi, itu jelas pelanggaran Perda. Warga terganggu, tapi seolah tidak ada tindakan,” ujar seorang warga yang tinggal di sekitar lokasi hiburan malam.

Aktivitas hiburan hingga menjelang pagi tersebut dinilai tidak hanya melanggar jam operasional, tetapi juga menyimpang dari izin peruntukan usaha yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Dalam Perda juga disebutkan bahwa pelanggaran jam operasional dan penyalahgunaan izin usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penyegelan tempat usaha, hingga pencabutan izin.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP, Dinas Pariwisata, dan dinas perizinan agar segera melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap tempat hiburan malam yang tetap beroperasi hingga pukul 02.00–05.00 WIB.

“Buat apa Perda dibuat kalau pelanggaran jam operasional dibiarkan terus terjadi,” tegas warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Padang terkait langkah konkret penindakan terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar jam operasional tersebut.


Tim

No comments