Dugaan Penguncian Kasus Perusda Mentawai, Mutasi Jaksa dan Isu Uang Pengaman Rp1,5 Miliar
Sumbar PN - Penanganan perkara dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai terus menuai sorotan tajam. Alih-alih membuka tabir kerugian negara secara menyeluruh, proses hukum justru dinilai berjalan tidak lazim, dengan pola penyidikan yang menyempit dan memunculkan dugaan adanya upaya pengamanan perkara.
Investigasi media ini menemukan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan: mutasi pejabat Kejaksaan, penetapan tersangka tunggal di masa transisi, hingga isu aliran dana miliaran rupiah yang disebut-sebut bertujuan melokalisir perkara.
Mutasi Kajari, Keputusan Kritis di Detik Terakhir
Berdasarkan penelusuran linimasa, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mentawai Dr. Ira Febrina, SH, M.Si menerima Surat Keputusan mutasi pada 13 Oktober 2025. Namun, penetapan Kamser Sitanggang sebagai tersangka tunggal baru dilakukan 11 hari kemudian, tepatnya 24 Oktober 2025, sesaat sebelum yang bersangkutan meninggalkan Mentawai.
Keputusan ini memantik tanda tanya besar. Dalam praktik umum penegakan hukum, masa transisi jabatan lazimnya diisi dengan konsolidasi administratif, bukan pengambilan keputusan strategis yang berdampak besar terhadap arah perkara.
Publik mempertanyakan, mengapa perkara justru “dikunci” di penghujung masa jabatan?
Padahal, secara struktural, Dewan Pengawas (Dewas) memiliki peran penting dalam proses pencairan dana Perusda sebesar Rp7,8 miliar.
Namun, dalam tahap awal penyidikan, unsur pengawas justru luput dari penetapan hukum.
Penyidikan Menyempit, Arah Berubah
Sebelum dijabat Syarif Rahmat, posisi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mentawai dipegang Aridona Bustari. Pada periode tersebut, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti awal.
Namun setelah pergantian pejabat dan di bawah komando Kajari Ira Febrina, arah penyidikan berubah signifikan. Lingkup perkara menyempit dan berujung pada penetapan satu tersangka, yakni Direktur Perusda.
Sejumlah kalangan menilai kondisi ini sebagai penyusutan substansi perkara yang tidak sepenuhnya terjelaskan kepada publik. Bahkan, muncul penilaian bahwa langkah tersebut menyerupai penghentian pengembangan perkara secara tidak langsung.
Isu Aliran Dana Rp1,5 Miliar
Di balik penyempitan penyidikan tersebut, berkembang luas informasi mengenai dugaan aliran dana Rp1,5 miliar. Dana ini disebut-sebut berasal dari pihak Dewas dan diduga diserahkan kepada oknum tertentu di lingkungan Kejari Mentawai pada periode tersebut.
Dana tersebut ditengarai sebagai uang pengaman, agar penyidikan tidak melebar dan hanya berhenti pada satu tersangka. Meski hingga kini dugaan tersebut belum diuji di pengadilan, konsistensi informasi dari berbagai sumber membuat isu ini terus mengemuka.
Tim Media telah berupaya mengonfirmasi hal tersebut kepada Ira Febrina melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang disampaikan.
Jejak Exit Strategy?
Tak lama setelah Kamser Sitanggang ditahan, publik mencatat sejumlah pejabat kunci Kejari Mentawai dan unsur Pidsus lama meninggalkan Mentawai seiring mutasi jabatan.
Fenomena ini memunculkan persepsi adanya pola meninggalkan perkara dalam kondisi yang telah ditetapkan, sementara berbagai pertanyaan mendasar terkait penyidikan belum terjawab secara terbuka.
Era Baru, Anomali Baru
Di bawah kepemimpinan Syarif Rahmat, Kejari Mentawai kemudian menetapkan dua tersangka tambahan dari unsur Dewas. Namun langkah ini kembali memicu kritik karena keduanya tidak dilakukan penahanan, tanpa penjelasan rinci yang disampaikan ke publik.
Di saat bersamaan, media essapers.com melaporkan dugaan gratifikasi lanjutan berupa aliran dana operasional Rp25–35 juta melalui pengusaha berinisial L, serta dugaan fasilitas perjalanan ke Malaysia yang dikaitkan dengan oknum penyidik.
Menanggapi isu tersebut, Syarif Rahmat membantah menerima uang maupun fasilitas perjalanan. Ia justru menilai isu tersebut berpotensi mengaburkan persoalan utama.
“Yang perlu ditelusuri adalah dugaan aliran dana Rp1,5 miliar,” ujarnya.
Desakan Pengawasan Internal
Rangkaian peristiwa ini membentuk pola yang dinilai serius oleh publik. Dari penyidikan yang menyempit, perbedaan perlakuan terhadap tersangka, hingga dugaan aliran dana lintas periode, penegakan hukum dinilai belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan.
Masyarakat kini mendesak Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) untuk turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, memeriksa proses penyidikan, serta mengevaluasi peran pejabat terkait.
Tanpa pengawasan ketat dan keterbukaan, publik khawatir perkara Perusda Kemakmuran Mentawai hanya akan berakhir sebagai proses hukum formal, tanpa mengungkap aktor-aktor kunci di balik dugaan penyimpangan keuangan daerah.
Hak Jawab
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan (3). Redaksi siap memuat hak jawab secara proporsional dan berimbang.
Tim



No comments