Recent comments

Breaking News

Cafe Denai dan Cafe Qita Qita Terus Beroperasi Hingga Dini Hari, Satpol PP Dipertanyakan: Tak Sanggup atau Ada Dugaan Uang Koordinasi?




PADANG PN — Aktivitas Cafe Denai dan Cafe Qita Qita yang terus berlangsung hingga pukul 04.00 WIB memantik sorotan tajam publik. Pasalnya, operasional tersebut diduga melampaui jam yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda), namun hingga kini tidak terlihat tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: apakah Satpol PP tidak sanggup menegakkan Perda, atau justru ada faktor lain yang menyebabkan pembiaran berulang?

Berdasarkan penelusuran Tim Media, Cafe  Qita Qita diketahui hanya mengantongi izin cafe sop sedangak Denai mengantongi izin PAB (Pusat Aktivitas Beralkohol) serta izin penjualan minuman beralkohol (minol). Namun, penerbitan izin tersebut kini dipertanyakan publik karena lokasi usaha disebut berdekatan dengan rumah ibadah dan sekolah, yang secara normatif dibatasi oleh ketentuan zonasi dalam Perda.

Publik mempertanyakan:

  • Apakah izin PAB dan minol tersebut diterbitkan setelah verifikasi jarak terhadap rumah ibadah dan sekolah?
  • Jika ketentuan zonasi dilanggar, mengapa izin tetap dikeluarkan dan tidak dievaluasi?
  • Apakah cafe sop di perbolehkan untuk menjual minuman beralkohol dan memiliki musik yang begitu keras? 

Tak berhenti pada persoalan izin, aspek pajak daerah juga menimbulkan kejanggalan. Tim Media memperoleh informasi bahwa pajak yang disetorkan kepada pemerintah daerah hanya sekitar Rp400.000 per bulan. Angka ini dinilai tidak sebanding dengan karakter usaha hiburan malam, terutama jika aktivitas di lapangan berlangsung hingga dini hari.

Pertanyaan publik pun menguat:

  • Pajak apa yang sebenarnya dibayarkan?
  • Apakah klasifikasi pajaknya sudah sesuai dengan aktivitas nyata usaha?
  • Jika benar hanya Rp400.000 per bulan, apakah itu wajar untuk usaha PAB dan minol?

Namun yang paling menyedot perhatian adalah pembiaran jam operasional. Informasi yang dihimpun Tim Media menyebutkan bahwa tempat hiburan ini tetap beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, jauh melampaui jam yang lazim diatur dalam Perda.

Situasi ini melahirkan dugaan keras di tengah masyarakat. Jika Satpol PP tidak melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berlangsung secara terbuka dan berulang, maka muncul dugaan adanya “uang koordinasi” atau bentuk pembiaran terstruktur yang memungkinkan usaha tetap berjalan tanpa hambatan.

Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan secara hukum. Namun dalam konteks pengawasan publik, diamnya aparat justru memperkuat kecurigaan, karena Perda sejatinya memberi kewenangan penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban, penghentian sementara, hingga penyegelan.

Atas kondisi ini, Tim Media menilai perlu adanya langkah tegas dan terbuka, antara lain:

  • Satpol PP diminta menjelaskan kepada publik alasan tidak adanya penindakan meski dugaan pelanggaran jam operasional berulang.
  • Bapenda diminta melakukan klarifikasi dan audit kewajiban pajak.
  • Pemerintah daerah diminta mengevaluasi izin PAB dan minol, terutama terkait zonasi rumah ibadah dan sekolah.
  • Jika ditemukan pembiaran atau pelanggaran disiplin aparat, pemeriksaan internal dinilai mendesak dilakukan.

Penegakan Perda tidak boleh bersifat selektif. Jika pelanggaran dibiarkan, maka wibawa hukum daerah dipertaruhkan, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak Perda akan terus tergerus.


Hak Jawab

Pemberitaan ini disusun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). Redaksi memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pengelola Cafe Denai, Kafe Qita Qita, serta instansi terkait, termasuk Satpol PP dan Bapenda, untuk menyampaikan penjelasan resmi. Hak jawab akan dimuat secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tim

No comments