Recent comments

Breaking News

134 Ekskavator Lolos ke Tambang Emas Hulu, Dugaan “Main Mata” Oknum Aparat Menguat



SUMBAR PN — Skandal besar terendus di balik gemuruh mesin tambang emas di wilayah hulu Sumatera Barat. Investigasi mendalam tim REPRO SUMBAR mengungkap fakta mencengangkan: sebanyak 134 unit alat berat ekskavator diduga telah masuk ke lokasi penambangan emas melalui jalur darat yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat aparat keamanan.

Bukan sekadar soal jumlah alat berat yang fantastis, temuan ini mengarah pada indikasi kuat adanya praktik pembiaran terstruktur, bahkan dugaan “main mata” antara pengusaha tambang dengan oknum di dua institusi keamanan, yakni Polsek Lembah Gumanti dan Koramil 10/Lembah Gumanti.

Dugaan Koordinasi Aparat di Lapangan

Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah sumber, tim REPRO SUMBAR menemukan bahwa masuknya ratusan ekskavator tersebut tidak mungkin terjadi tanpa pengamanan jalur. Alahan Panjang, yang berada di wilayah hukum Polsek dan Koramil setempat, seharusnya menjadi filter utama lalu lintas alat berat menuju kawasan hulu.

Namun faktanya, 134 unit ekskavator diduga melintas tanpa hambatan berarti. Hal ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin alat berat dalam jumlah sebesar itu lolos tanpa pemeriksaan administratif maupun penindakan?

“Dugaannya sudah sistematis. Ada pembagian peran. Oknum diduga mengawal truk self-loader pada malam hari, sementara pihak lain menjamin tidak ada patroli yang masuk ke titik nol lokasi tambang,” ungkap salah satu sumber tim investigasi REPRO SUMBAR.

Indikasi Peran Ganda: Jalur hingga Lokasi

Informasi yang dihimpun menyebutkan, oknum Koramil diduga berperan dalam pengamanan jalur teritorial dan logistik, sementara oknum Polsek disinyalir memberikan perlindungan di lapangan, sehingga aktivitas tambang tidak tersentuh penindakan hukum.

Dampak dari dugaan koordinasi ini terlihat nyata, antara lain:

  • Mobilisasi tanpa hambatan, truk pengangkut ekskavator melintas tanpa pemeriksaan izin angkut maupun dokumen alat berat.
  • Keamanan lokasi tambang, di mana oknum di lapangan diduga bertindak sebagai tameng ketika muncul protes masyarakat atau aktivis lingkungan.

Tamparan bagi Penegakan Hukum

Jika dugaan ini terbukti, maka keterlibatan oknum aparat dalam memfasilitasi aktivitas tambang ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap instruksi pimpinan Polri dan TNI, yang secara tegas melarang anggotanya membekingi kegiatan ilegal dalam bentuk apa pun.

Masuknya 134 unit alat berat ke kawasan sensitif lingkungan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan ekologis, potensi konflik sosial, dan hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Upaya Konfirmasi dan Hak Jawab

Hingga berita ini ditayangkan, REPRO SUMBAR masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Lembah Gumanti dan Danramil 10/Lembah Gumanti terkait dugaan tersebut. Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme investigatif dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (1) dan (2) mengenai kewajiban pemberitaan yang berimbang serta hak jawab. Segala pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak memberikan tanggapan resmi untuk dimuat secara proporsional.


Tim


No comments