Dugaan Lolosnya 134 Ekskavator, Kapolres Diminta Tegaskan Sikap dan Pengawasan
Solok PN - Masuknya alat berat ke kawasan tambang emas di wilayah hulu Sumatera Barat kini menjadi ujian keterbukaan bagi pemilik tambang dan aparat penegak hukum setempat. Informasi masyarakat yang disertai penelusuran awal tim media mengindikasikan adanya mobilisasi ekskavator dalam jumlah besar, yang diperkirakan mencapai 134 unit, melalui jalur darat strategis.
Angka tersebut, jika benar, bukan jumlah kecil dan menimbulkan pertanyaan mendasar tentang izin, pengawasan, serta akuntabilitas. Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka dari pihak pemilik tambang maupun Polres terkait legalitas alat berat, rute angkut, dan mekanisme pengendalian yang diterapkan.
Pola Mobilisasi Memantik Tanda Tanya Serius
Penelusuran lapangan menemukan pola mobilisasi bertahap—alat berat masuk tidak serentak, melainkan terjadwal pada jam-jam tertentu. Pola ini dinilai warga mengurangi sorotan, namun justru memperbesar tanda tanya:
bagaimana pengawasan dilakukan, siapa yang memastikan kepatuhan, dan atas dasar izin apa ratusan alat berat itu beroperasi?
“Kalau jumlahnya sampai ratusan, publik wajar bertanya. Kami hanya ingin kejelasan, apakah semua ini berizin atau tidak,” ujar seorang warga kepada tim media.
Tekanan Transparansi ke Pemilik Tambang
Sebagai pihak yang paling berkepentingan, pemilik tambang didorong untuk membuka data secara sukarela kepada publik, antara lain:
- Daftar izin usaha pertambangan yang berlaku
- Jumlah alat berat yang diizinkan dan yang beroperasi
- Dokumen angkut dan kepatuhan lingkungan
Keterbukaan ini penting untuk meredam spekulasi dan memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak lingkungan.
Polres Diminta Jelaskan Fungsi Pengawasan
Di sisi lain, publik juga menunggu penjelasan resmi dari Polres terkait:
- Prosedur pengawasan lalu lintas alat berat
- Pemeriksaan administrasi angkut dan tujuan
- Langkah preventif jika ditemukan ketidaksesuaian
Tanpa penjelasan terbuka, ruang tafsir publik akan terus melebar—sebuah kondisi yang tidak menguntungkan bagi kepercayaan institusi.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi masyarakat dan penelusuran awal tim media, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh isi bersifat informatif dan mendorong keterbukaan, bukan penetapan kesalahan. Media menjunjung asas praduga tak bersalah.



No comments