Diduga Mafia BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di SPBU Bypass Koto Tangah, Berpotensi Langgar UU Migas
Padang PN — Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di salah satu SPBU kawasan Bypass Koto Tangah kian mengerucut pada satu nama. Sosok berinisial RO disebut-sebut sebagai pemilik sekaligus pengendali operasional mobil lansir yang melakukan pengisian BBM secara berulang dan masif.
Fakta ini terungkap saat sebuah mobil box cold diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 9050 CN tertangkap melakukan pengisian BBM berkali-kali pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.13 WIB. Pola pengisian yang berputar tanpa jeda tersebut kuat diduga bertujuan mengumpulkan BBM subsidi dalam jumlah besar.
Kepada tim di lapangan, pengemudi mobil lansir secara terbuka menyatakan bahwa kendaraan tersebut milik RO, dengan Eg sebagai koordinator lapangan yang mengatur teknis operasional. Pengakuan ini mengindikasikan adanya struktur komando dalam aktivitas yang diduga melanggar ketentuan distribusi BBM subsidi.
Pengemudi juga mengakui bahwa sedikitnya tiga unit mobil lansir beroperasi bersamaan di SPBU tersebut. Setiap kendaraan melakukan pengisian BBM senilai Rp850.000 per putaran, lalu kembali mengantre hingga total BBM yang dikumpulkan mencapai sekitar 1.000 liter. Pola ini memperlihatkan modus klasik penimbunan BBM subsidi dengan memanfaatkan celah pengawasan.
Yang lebih mengkhawatirkan, pengisian BBM tersebut disebut menggunakan banyak barcode MyPertamina, bahkan sebagian di antaranya telah hangus atau tidak aktif. Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa sistem untuk mengelabui mekanisme pembatasan penyaluran BBM subsidi.
Aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, tanpa terlihat adanya tindakan pencegahan dari pihak SPBU. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin praktik yang diduga melanggar hukum ini dapat berjalan mulus, berulang, dan terorganisir? Nama RO pun mencuat sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban atas seluruh rangkaian aktivitas tersebut.
Jika dugaan ini terbukti, maka RO dan pihak-pihak yang terlibat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya ketentuan larangan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah, serta sanksi administratif berat bagi pihak SPBU yang terbukti membiarkan atau bekerja sama.
Hingga berita ini diterbitkan, RO belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM



No comments