Recent comments

Breaking News

Penyelidikan Dugaan Korupsi Penas Tani 2023 Dihentikan Sementara, Ujian Awal Kepemimpinan Kajati Sumbar




Padang PN - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam perhelatan Pekan Nasional (Penas) Petani Nelayan XVI Tahun 2023 di Sumatera Barat memasuki fase krusial. Di tengah ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang tegas dan transparan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyatakan penghentian sementara penyelidikan dengan alasan belum ditemukannya alat bukti yang cukup.

Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil konfirmasi langsung kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Fajar Mufti, yang didampingi Kasidik Lexi, Kasi Penuntutan Lili, serta Kasi Penkum Rasyid, pada Kamis (29/1/2026), di ruang kerja Aspidsus Kejati Sumbar.

“Untuk sementara kasus ini dihentikan karena belum cukup bukti. Namun kami tetap membuka ruang partisipasi masyarakat. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru (novum), maka proses hukum dapat dilanjutkan kembali,” ujar Fajar Mufti saat dikonfirmasi.


Sorotan Publik dan Temuan BPK


Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik mengingat kasus Penas Tani 2023 sebelumnya telah tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah item kegiatan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Temuan itu menimbulkan pertanyaan di ruang publik: apakah hasil audit BPK yang bersifat administratif dan teknis tersebut belum cukup untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan, atau masih diperlukan penguatan bukti untuk mengungkap unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.


Ujian Awal Kepemimpinan Kajati Sumbar


Kasus Penas Tani 2023 dinilai menjadi ujian awal bagi Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Publik menaruh harapan agar di bawah kepemimpinannya, Kejati Sumbar mampu menghadirkan penegakan hukum yang tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara semata, tetapi juga menelusuri pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat.

Keputusan penghentian sementara penyelidikan dengan menunggu partisipasi masyarakat dinilai sebagai langkah normatif sesuai ketentuan hukum. Namun di sisi lain, publik juga menantikan langkah progresif aparat penegak hukum dalam menggali bukti tambahan, memperdalam temuan BPK, serta memastikan tidak ada celah impunitas dalam pengelolaan anggaran kegiatan berskala nasional tersebut.

Penuntasan kasus ini diyakini akan menjadi barometer kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Ranah Minang.


Hak Jawab dan Klarifikasi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Sehubungan dengan pemberitaan ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta pihak-pihak lain yang disebutkan atau merasa dirugikan diberikan hak untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan resmi. Hak jawab akan dimuat secara proporsional, berimbang, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


✍️ tim


No comments