Bareskrim Polri Turunkan Tim Usut Tambang Emas Ilegal di Sumatera Barat, Dugaan Pembiaran Aparat Ikut Disorot
Jakarta PN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengerahkan tim khusus untuk mengusut aktivitas tambang emas ilegal yang marak terjadi di wilayah Sumatera Barat (Sumbar). Langkah tegas ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Andre Rosiade, pada Senin (12/1/2026).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapat perintah langsung dari pimpinan Bareskrim untuk segera melakukan penegakan hukum di lapangan.
“Kami sudah diperintahkan oleh pimpinan dari Wakabareskrim dan kami sudah menurunkan tim ke Sumatera Barat untuk melakukan penegakan hukum terkait tambang ilegal,” ujar Brigjen Pol Moh Irhamni, Selasa (13/1/2026).
Irhamni menegaskan, Bareskrim membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait aktivitas penambangan emas ilegal. Seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh penyidik melalui saluran atau hotline resmi yang tersedia.
“Kami mohon masyarakat yang mempunyai informasi segera menyampaikannya kepada kami, sehingga kami bisa melakukan penegakan hukum secara berkeadilan,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade secara tegas meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas tambang-tambang emas ilegal yang dinilai telah meresahkan masyarakat serta menimbulkan kerusakan lingkungan di berbagai daerah di Sumatera Barat.
Andre juga menyinggung kasus penganiayaan terhadap Saudah (67), seorang nenek warga Jorong Lubuak Aro, Nagari Padang Matinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Korban diduga dianiaya oleh pelaku tambang ilegal karena menolak aktivitas pertambangan emas di Sungai Batang Air Sibinail pada Kamis (1/1/2026).
Ia menegaskan agar penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada tindak pidana penganiayaan semata, melainkan juga mengusut dugaan praktik pertambangan emas ilegal yang menjadi latar belakang terjadinya kekerasan terhadap warga.
“Kita tahu dalam beberapa tahun terakhir penambangan emas ilegal di Sumatera Barat sangat marak. Ada di Pasaman, Solok Selatan, Sijunjung, hingga Sawahlunto,” ujar Andre.
Dugaan Pembiaran Aparat Disorot
Selain menindak pelaku di lapangan, Andre juga menyoroti dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membuat aktivitas tambang emas ilegal dapat berjalan lancar dalam waktu lama.
Menurutnya, operasional tambang ilegal yang menggunakan alat berat, merusak sungai, serta menimbulkan konflik dengan masyarakat, tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelonggaran pengawasan atau perlindungan dari pihak tertentu.
“Kalau tambang ilegal bisa beroperasi bertahun-tahun dan menimbulkan keresahan, tentu ini perlu dipertanyakan. Jangan hanya pekerja kecil yang ditindak, tapi juga siapa yang membiarkan dan membekingi,” tegas Andre.
Menanggapi hal tersebut, Dittipidter Bareskrim Polri memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh. Tidak hanya menyasar penambang di lapangan, tetapi juga menelusuri seluruh rantai kejahatan, termasuk pemodal, penadah hasil tambang, serta pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.
“Penegakan hukum dilakukan secara berkeadilan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat penegak hukum, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Pol Moh Irhamni.
Ancaman Hukum Tambang Emas Ilegal
Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba ditegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, pihak yang turut serta membantu, memfasilitasi, atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal juga dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Minerba.
Bareskrim menegaskan, penindakan hukum tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menyasar seluruh pihak yang terlibat agar memberikan efek jera dan memutus mata rantai pertambangan emas ilegal di Sumatera Barat.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
✍️red



No comments