Recent comments

Breaking News

Kasus Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Sumbar Dihentikan, Setelah Ada Klaim dari Oknum TNI



Padang PN— Penanganan kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) menuai tanda tanya besar.


Pasalnya, perkara yang semula ditangani kepolisian itu dihentikan dan seluruh barang bukti diserahkan kepada Kodim 0308/Pariaman setelah muncul klaim kepemilikan dari oknum anggota TNI.


Kasus ini bermula dari operasi tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sumbar pada 1 Oktober 2025 di lokasi yang diduga menjadi tempat penimbunan BBM subsidi di eks kantor Kryong, kawasan By Pass Km 25, Padang.


Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:


3 unit tankmon,


11 jeriken berisi solar subsidi,


13 jeriken kosong, dan


1 unit mobil Panther warna biru.


Diduga, lokasi itu digunakan untuk praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang kerap disalahgunakan untuk kepentingan industri atau dijual kembali dengan harga non-subsidi.


Klaim Kepemilikan oleh Oknum TNI


Sehari setelah penggerebekan, tepatnya pada 2 Oktober 2025, satu orang anggota Kodim 0308/Pariaman datang ke lokasi dan mengaku sebagai pemilik solar subsidi yang diamankan.


Atas dasar klaim tersebut, Polda Sumbar memutuskan melimpahkan seluruh barang bukti kepada pihak Kodim 0308/Pariaman pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB.


“Karena bukan kewenangan Polda, seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kodim 0308/Pariaman. Penyerahan dilakukan sesuai berita acara dan disertai dokumentasi resmi,”

ujar Kasubdit IV Tipiter Polda Sumbar, Kompol Okta Rahmadsyah, S.I.K., kepada wartawan, Selasa (14/10).


Dengan pelimpahan tersebut, Polda Sumbar tidak lagi menangani perkara tersebut.


Proses Hukum Sesuai Mekanisme Militer


Secara hukum, penanganan perkara yang melibatkan anggota TNI memang memiliki mekanisme tersendiri. Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses oleh penyidik militer, dalam hal ini Polisi Militer (Pomdam), bukan oleh penyidik Polri.


Sementara itu, penyalahgunaan BBM subsidi sendiri merupakan tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Hingga kini, publik menanti kejelasan kelanjutan penanganan kasus tersebut di ranah militer, termasuk transparansi proses hukumnya agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di masyarakat. (Red) 

No comments