Recent comments

Breaking News

Baleho Diduga Hoaks Pencatut Nama Presiden Terpampang di GOR Haji Agus Salim, Publik Pertanyakan Siapa Pembuat dan Pemasangnya


Padang PN — Sebuah baleho berukuran besar hingga kini masih berdiri tegak di kawasan Kompleks Olahraga Haji Agus Salim (GHAS), Kota Padang. Baleho tersebut menampilkan wajah Presiden RI Prabowo Subianto dengan narasi, “Insya Allah Stadion GOR H. Agus Salim Padang Akan Direnovasi Pada Bulan Desember 2025.”

Namun hingga pertengahan Januari 2026, tidak terlihat adanya aktivitas pembangunan di kawasan stadion tersebut. Tidak ada alat berat, tidak tampak pekerja konstruksi, dan tidak terlihat tanda-tanda dimulainya renovasi. Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa informasi yang termuat dalam baleho tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak diketahui siapa pihak yang membuat dan memasang baleho tersebut. Meski waktu renovasi yang dijanjikan telah berlalu, baleho masih terpasang tanpa klarifikasi resmi dari instansi berwenang.

Relokasi Disosialisasikan, Proyek Tak Kunjung Dimulai

Sorotan publik semakin tajam lantaran sebelumnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) telah melakukan sosialisasi rencana relokasi terhadap para pedagang dan pengurus cabang olahraga (cabor) yang beraktivitas di kawasan stadion.

Langkah tersebut sempat menimbulkan keresahan sekaligus harapan bahwa renovasi stadion akan segera direalisasikan. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan lanjutan terkait jadwal relokasi maupun dimulainya pembangunan fisik.

Akibatnya, para pedagang dan atlet berada dalam ketidakpastian, sementara aktivitas ekonomi dan pembinaan olahraga ikut terdampak.

Anggaran Rp200 Miliar Masih Tanda Tanya

Informasi yang beredar menyebutkan adanya rencana alokasi anggaran sebesar Rp200 miliar yang bersumber dari APBN untuk renovasi GOR Haji Agus Salim. Jika benar anggaran tersebut telah dialokasikan, publik mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat realisasi pembangunan maupun penjelasan resmi terkait status dan tahapan proyek.

Pemasangan baleho dengan penentuan waktu yang sangat spesifik—Desember 2025—tanpa realisasi fisik dinilai sebagai bentuk komunikasi publik yang keliru dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Berpotensi Langgar Undang-Undang Penyiaran Berita Bohong

Pemasangan baleho yang memuat informasi belum terbukti kebenarannya serta mencantumkan nama dan foto Presiden RI berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana, khususnya terkait penyebaran berita bohong kepada publik.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 14 dan Pasal 15, yang melarang penyiaran berita bohong atau kabar yang tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

Dalam Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 ditegaskan:
“Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun.”

Sementara Pasal 14 ayat (2) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun bagi pihak yang menyiarkan berita bohong tanpa memastikan kebenarannya.
Sedangkan Pasal 15 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyiarkan kabar yang tidak pasti atau berlebihan yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain itu, pencantuman nama dan foto Presiden RI dalam baleho yang memuat informasi yang tidak akurat juga berpotensi menyesatkan publik, seolah-olah informasi tersebut merupakan kebijakan atau keputusan resmi negara.

Kekecewaan Masyarakat

Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat yang menggantungkan hidup dan aktivitas olahraga di kawasan stadion.

“Kami sudah dipanggil untuk rencana relokasi, artinya kami sudah siap-siap pindah. Tapi sampai sekarang Januari 2026, satu paku pun belum tertanam. Kalau hanya jualan baleho, jangan bawa-bawa nama Presiden dan membuat kami resah,” ujar salah satu pedagang di kawasan GOR kepada media ini, Rabu (14/1/2026).

Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera memberikan kejelasan, baik terkait keberadaan anggaran renovasi maupun siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan baleho tersebut.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pers sebagai kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang benar. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3).

Apabila terdapat kekeliruan dalam penulisan atau informasi, redaksi siap memuat klarifikasi dan perbaikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.


TIM

No comments