Sehari Usai Jalan Antar Kecamatan Diblokir, Bupati Bungo Pimpin Razia Excavator PETI di Sungai Batang Bungo
Bungo PN – Sehari setelah insiden pemblokiran akses jalan utama antar kecamatan di wilayah Kecamatan Rantau Pandan, Pemerintah Kabupaten Bungo bersama aparat penegak hukum dan unsur TNI bergerak cepat melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Pada Selasa (13/1/2026), Bupati Bungo H. Dedy Putra memimpin langsung tim gabungan dalam razia excavator PETI di sepanjang aliran Sungai Batang Bungo. Operasi tersebut melibatkan unsur Polri, Polisi Militer, serta perwakilan Komando Distrik Militer (Kodim). Dalam razia itu, petugas berhasil mengamankan beberapa unit alat berat yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari insiden sehari sebelumnya, di mana akses jalan utama antar kecamatan diblokir oleh massa yang diduga terkait jaringan mafia PETI. Massa nekat menebang pohon dan melintanginya di badan jalan guna menghalangi aparat penegak hukum membawa excavator hasil penertiban.
Diketahui, dalam insiden pemblokiran tersebut tidak hanya rombongan Kapolres Bungo yang dihadang, namun Bupati Bungo beserta rombongan juga sempat menghadapi aksi massa di lokasi kejadian. Aksi tersebut dinilai sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap aparat negara yang tengah menjalankan tugas penegakan hukum.
Tindakan pemblokiran jalan dengan cara menebang pohon dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengganggu aktivitas masyarakat antar kecamatan, serta berpotensi melanggar hukum karena menghambat kepentingan umum.
Secara hukum, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 disebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, tindakan perusakan lingkungan akibat PETI juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, apabila terbukti menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Sementara itu, aksi pemblokiran jalan umum dengan cara menebang pohon dapat dikenakan Pasal 192 dan Pasal 193 KUHP terkait perbuatan yang membahayakan keselamatan umum di jalan raya, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun, tergantung akibat yang ditimbulkan.
Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Polri dan TNI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI serta segala bentuk perlawanan terhadap aparat penegak hukum. Penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan demi menegakkan supremasi hukum, menjaga ketertiban umum, dan melindungi kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bungo.
✍️ tim



No comments